Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) selaku badan perwakilan negara akhirnya sudah mengakui telah mengantongi cukup bukti. Dan juga akan mengungkapkan titik terang terkait dengan kasus dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut selama ini yakni Anwar Usman.
“Pihak kami saat ini sebenarnya sudah menemukan dengan lengkap. Terkait dengan bukti-bukti sudah diselidiki selama ini oleh pihakkita sudah terkumpul dengan lengkap. Hanya saja kita kan kita tidak bisa menghindar dari yang namanya memeriksa melalui mengadakan sidang.” Jelas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie kepada para awak media di hari, Rabu kemarin.
Oleh karena itu, hakim keenam dalam pengadilan inilah yang akan diperiksa yakni, Suhartoyo. Dimana dalam pemerikasaan tersebut dirinya hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan.
Hal ini dianggapp tidak biasa pasalnya tak seperti 5 hakim sebelumnya yang diperiksa oleh pengadilan sekitar 1 jam. Hakim-hakim yang diperikasi tersebut antara lain yakni Anwar Usman, Arief Hidayat. Bahkan Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan juga Manahan Sitompul melakukan pemerikasaan.
“Sekarang kasus ini semakin seru juga tapi (keterangan yang diperoleh dari pengakuan para hakim) sudah mirip.” Jawab Jimly selaku ketu MKMK ketika ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo lebih cepat dibandingkan lainnya.
Diperkirakan Sebelas isu pelanggaran etik Anwar Usman
Dalam pelanggaran Etika pertama, ialah masalah Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widod. Dimana dirinya tidak mengundurkan diri dalam memutuskan perkara yang terkandung dalam 90/PUU-XXI/2023.
Dimana dalam perkara tersebut jelas memuat kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga merupakan keponakan Anwar. Yakni putra presiden pertama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.
Kedua, ialah perihal yang menyangkut Anwar yang membicarakan perkara syarat usia minimum dalam capres-cawapres 2024 di luar ruang sidang. Padahal seharusnya perkara tersebut hanya boleh dan sedang bergulir di Mahkamah saja.
Dan isu lainnya ialah soal hakim konstitusi membicarakan tentang masalah internal di luar kekuasaan MK. Dimana bahasaan tersebut tidak seharusnya disebutkan diluaran kekuasaan MK.
Dimana sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidaya juga dalam beberapa kesempatan selepas Putusan 90 yang kontroversial. Menungkapkan sisi yang mengesalkannya dimana dia merasa emosional MK jatuh ke titik nadir.
Baca Juga : Puan Maharani Meminta Supaya Warga Tak Takut Pilih Pemimpin