Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang biasa disebut sebagai KPK. Dalam halnya menjamin pembacaan vonis sidang etik terhadap Ketua KPK yang saat ini sedang nonaktif terkait kasus pemerasan. Yakni Firli Bahuri, dimana sidang tetap sesuai jadwal pada 27 Desember 2023. Sebab pada jadwal waktu yang bersamaan, Firli juga menghadapi pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
Hal inilah yang disampaikan Anggota Dewas KPK Albertina Ho. Dimana dia menyebutkan hal yang menyangkut bentroknya jadwal Firli di Dewas KPK dan Bareskrim.
Albertina kembali menegaskan kepada media bahwasanya hal itu tak berdampak pada jadwal putusan tersebut. Yang mana “Pada anggal 27 itu kita hanya akan membacakan putusan.” Ungkap Albertina saat dikonfirmasi oleh media pada Senin (25/12/2023).
Albertina menyatakan bahwasanya Dewas KPK tetap membacakan vonis meski Firli tak menunjukkan batang hidungnya. Sebab kehadiran Firli dalam pembacaan vonis bukanlah kewajiban.
Sidang Putusan Terkait Kasus Pemerasan Firli
“Firli tidak kita wajibkan sebagai pihak yang akan hadir di sidang pembacaan vonis etik.” Ungkap Albertina kepada media.
Albertina juga menegaskan tentang kehadiran Firli tak dibutuhkan dalam membacakan putusan etik. Terutama Dewas KPK sebenarnya sudah mencapai tahap putusan pada Jumat (22/12/2023).
“Sebelumnya pihak kita sudah melaksanakan terlebih dahulu persidangan di luar kehadiran pihak yang bersangkutan yakni Pak Firli. Dan tepatnya pada tanggal 27 hanya membacakan putusan hasil musyawarah hari Jumat tanggal 22 yang lalu.” ujar Albertina kembali kepada media.
Tercatat, bahwasanya sidang putusan pelanggaran etik Firli Bahuri dijadwalkan digelar pada 27 Desember 2023 mendatang.
Baca Juga : Suasana Parpol Jatim Jadi Panas Berkat Efek Elektoral Gibran
Namun justru di waktu bersamaan Firli bakal diperiksa Bareskrim Polri. Hal ini diduga atas dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Firli Bahuri mengungkapkan kepada awam bahwasanya dia mengundurkan diri dari lembaga antirasuah pada Kamis (21/12/2023). Hal tersebut dikatakan Firli bersamaan ketika dirinya selesai bertemu dengan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Firli menyebut dalam surat pengunduran diri sudah ia disampaikan pada 18 Desember 2023 ke Istana. Yang mana dalam isi suratnya menyatakan berhenti dari ketua KPK dan tidak melanjutkan masa perpanjangan jabatan.
Adapun jabatan tersebut ialah Koordinator Staf Khusus Presiden RI. Yakni Ari Dwipayana menyampaikan keputusan presiden (keppres) pemberhentian
Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif dalam ini masih belum bisa diproses lebih lanjut oleh pihak dewan. Hal ini dikarenakan, dalam surat tersebut Firli tidak menyatakan bahwa dirinya mengundurkan diri, melainkan berhenti dari jabatannya.
Baca Lainnya : MK Tolak Gugatan Syarat Yang Tak Ada Hubungan Dengan Keluarga