Berita kali ini datang dari pihak polisi yang dikabarkan baru saja menangkap salah satu terduga pelaku. Pelaku tersebut ditangkap atas dugaan melakukan aksi provokasi dan ujaran kebencian yang terjadi di Belitung.
Ujaran kebencian yang disebarkan oleh pelaku berbasis SARA terkait bentrokan antar ormas adat. Bahkan ujaran kebencian tersebut dilakukan antar massa pendukung Palestina di wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Terkait kabar penangkapan yang kontroversial ini juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yusuf Sutejo. Dimana dalam beberapa wawancaranya Yusuf mengatakan penangkapan dilakukan Tim Siber Polda. Yang tepatnya berada di Kalimantan Timur terhadap pelaku ujaran kebencian yakni Marco Karundeng.
“Berita yang saat ini beredar itu betul adanya (Marco Karundeng ditangkap). Dan penangkapan tersebut oleh Tim Siber Polda Kaltim.” ujar dirinya selaku kabid humas di salah satu pesan singkatnya melansir dari CNN Indonesia.
Baca Juga : Dimulainya Kampanye Yang Diawasi Oleh Polisi dan Kominfo
Yusuf juga mengungkapkan bahwasanya dari hasil pemeriksaan pelaku dinilai telah mengunggah sebuah konten yang tidak pantas. Yakni yang mengandung ujaran kebencian berbasis SARA terkait bentrokan di Bitung. Atas perbuatannya tersebut pihak polda juga mengungkapkanMarco Karundeng juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai saat ini sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di Polda Kaltim. Yakni terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh tersangka,” pungkasnya.
Sebelumnya penangkapan ini dilakukan salah satu organisasi masyarakat (Ormas) Adat di Kota Bitung terlibat bentrok. Dan bentrok yang terjadi ini antara ormas dengan massa aksi bela Palestina. Bentrokan ini sedikit banyaknya telah menimbulkan satu korban tewas, pada Sabtu (25/11) sore kemarin.
Dalam kasus ini yang memprihatikan ini, pihak Polda Sulut telah menangkap dan menetapkan sembilan orang tersangka. Yang ditelusuri dan diduga merupakan massa yang terlibat melakukan penganiayaan dan perusakan.
Sembilan orang pelaku yang ditangkap diketahui masing-masing memiliki inisial RP, HP, GK, FL, BI, MP, RA, OK dan IG. Para pelaku yang sampai saat ini diduga ternyata melakukan penganiayaan korban. Tepat berada di lokasi berbeda yakni di Kelurahan Sari Kelapa dan Jalan Sudirman, Bitung.