Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI baru baru ini berbicara soal usulan hak angket. Yang mana hal tersebut tentang dugaan kecurangan Pilpres 2024. Bawaslu dalam wawancasranya menilai hak angket tidak ada dalam mekanisme pemilu.
“Sejauh ini tidak ada mekanisme kepemililuan tentang hal tersebut. Bahkan dalam undang-undang terbaru juga nggak ada bahasan tersebut.” Ungkap Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga : Rp 150 Triliun, Biaya Program Makan Gratis Tahun Pertama Program Prabowo
“Yang terjadi terjadi tersebut itukan dalam mekanisme di DPR. Yang mana hak DPR termasuk kewenangan DPR untuk melakukan kontemplasi, angket, dan lain-lain” sambung dia kepada media.
Meski mengungkapkan hal tersebut, Bagja enggan berkomentar lebih jauh mengenai hak angket. Dirinya juga mengatakan bahwasanya mekanisme hak angket ada di partai politik (parpol).
Bawaslu Ingatkan Hak Angket Tak Ada di Mekanisme Pemilu
“Bawaslu dalam wawancara yang dilakukannya dengan para media menyatkan bahawasanya tidak akan bisa mengomentari hal apapun tentang hal tersebut (hak angket). Hal tersebutlah yang kemudian diatur dalam undang-undang. Jadi mekanisme yang dimaksud itu ada di dalam parpol dan juga di DPR.” jelasnya kepada media dan wartawan.
Bagja juga dalam wawancaranya menuturkan Bawaslu saat ini lebih memilih. Hal ini untuk fokus terhadap pengawasan Pemilu. Bagja juga akan menegaskan pihaknya tidak ingin ikut campur mengenai usulan tersebut.
“Bawaslu, dan juga bersama tim kami akan fokus pada pelanggaran-pelanggaran dan pengawasan tahapan dalam penyelenggaraan yang sampai sekarang sudah masuk. Dimana hal tersebut ada dalam tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan.” jelasnya.
Baca Lainnya : Demokrat Masuk ke Dalam Kabinet, Pertanda Jokowi Lepas dari PDIP
Sebelumnya, diketahui Ganjar Pranowo baru saja mengusulkan agar partai pengusungnya. Diusungkannya hal ini adalah untuk melakukan dan menggulirkan hak angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 di DPR. Hal inilah yang kemudian yang mendapat respons positif dari capres nomor urut 1 Anies Baswedan.
Ganjar menyebutkan bahwasanya ada hak angket. Hal ini adalah merupakan hak penyelidikan DPR dan merupakan yang akan menjadi salah satu upaya untuk meminta pertanggungjawaban KPU. Dan juga menjadi tanggung jawab Bawaslu terkait penyelenggaraan Pilpres 2024.
“Jika pihak DPR tak siap dengan hak angket yang akan segera berlangsung. Maka saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR. Hal ini untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024.” Ucap Ganjar dalam keterangan tertulis, Senin (19/2).