Dinas Perhubungan DKI Jakarta dalam kabar terbarunya baru saja meniadakan aturan ganjil genap (gage) besok. Aturan Ganjil genap ini ditiadakan karena besok merupakan hari libur nasional yang dilakukan untuk pemungutan suara Pemilu 2024.
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Sebagai Bentuk Hari Libur Nasional
“Sehubungan dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan mendatang tahun ini. Kmai membuat keputusan terkait kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta yang akan ditiadakan pada 14 Februari 2024 mendatang yang bersamaan dengan berlangsungnya pemilu 2024.” Demikianlah informasi yang bisa kami disampaikan selaku Dishub DKI Jakarta melalui Instagram resminya, Selasa (13/2/2024).
Peniadaan gage yang kami lakukan ini berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2024. Yang berisikan tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Baca juga : Ganjar-Mahfud Tiba di Kampanye Akbar Semarang,Pendukung Antusias
Tidak hanya itu saja peniadaan ganjil genap juga merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022. Yang berisikan tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Yang dalam isi nya termuat serta Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dimana dalam isinya berbunyi ‘pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu. Namun juga akan diberlakukan untuk hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden’.
Yuk Baca Artikel Selengkapnya : Pencoblosan di Desa Undaan Lor Demak Ditunda Imbas Banjir
“Diimbau kepada para pengguna jalan supaya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Serta harap mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan,” ujarnya.