Senator asal Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau AWK secara resmi dipecat dari posisinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Joko Widodo.
Pemecatan tersebut tertuang didalam Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang peresmian. Dan pemberhentian anggota DPD dan anggota majelis permusyawaratan rakyat dari masa jabatannya periode 2019-2024.
Kepala Kantor Sekretariat Jenderal DPD Provinsi Bali,Bapak Putu Rio Rahdiana mengatakan bahwa Kepres pemecatan AWK masih belum diterima olehnya. Namun dirinya mengatakan sudah melihat surat Keppres Jokowi beredar.
Baca juga : Jokowi Bantah Pemberian Pangkat Untuk Prabowo Merupakan Transaksi Politik.
“Kemarin kan sudah ada keputusan dari pihak BK (Badan Kehormatan DPD). Jadi keputusan BK itu masih menunggu putusan dari presiden. (Kalau ada) keppres, saya juga sekarang belum menerima keppres-nya secara resmi. Tapi, saya sudah lihat pemberitaan yang ada mencantumkan screenshot dari keppres tersebut. Jadi kalau yang secara resmi kita belum menerima,” kata dia saat dihubungi, (29/2).
Jokowi Terbitkan Keppres, Pecat Senator Bali Arya Wedakarna
Namun, menurutnya jika Keppres Jokowi tersebut sudah diterbitkan, akan adanya sidang paripurna. Yang dilakukan oleh DPD RI untuk menyampaikan hal tersebut secara resmi .
“Jadi nanti kalaupun nantinya keppres itu sudah terbit, nanti akan diadakan sidang paripurna yang membacakan dan menyampaikan tentang kepress tersebut. Ada penyampaian resmi dari (DPD RI),” jelasnya.
la juga menambah bahwa sidang paripurna akan dilaksanakan awal Maret 2024.
“Awal Maret 2024 sidang paripurna. Seharusnya kalau memang bener keppres ada, harusnya tidak ada lagi penundaan penyampaiannya itu,” ujarnya.
la juga mengatakan bahwa nasib AWK sebagai anggota DPD usai Keppres pemecatan terbit bersifat final.
“Kalau keppres sudah terbut itu sudah keputusan tertinggi jadi sudah final. Namun tidak menutup kemungkinan ada upaya-upaya hukum di situ. Misalnya, beliau mau menggugat atau apa,” ujarnya.
Baca Lainnya : Bawaslu Sebut Sejauh Ini Tak Ada Temuan yang Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024
Surat Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada Kamis (22/2). Dan ditandatangani Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
“Meresmikan pemberhentian dari Dr. Shri. I.G.N Arya Wedakarna MWS, S.E. (M.TRU)., M.Si sebagai bagian dari anggota dewan perwakilan daerah dari daerah pemilihan Provinsi Bali dan sebagai anggota dari majelis permusyawaratan rakyat. Pada masa jabatan Tahun 2019-2024,” tulisnya, dikutip dari Keppres tersebut.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi memberhentikan anggota DPD RI Dapil Bali,. Yakni Arya Wedakarna alias AWK. Pemberhentian itu berdasarkan adanya pengaduan masyarakat. Atas dugaan pelanggaran tata tertib serta kode etik terkait ucapan bernada diskriminasi yang dilontarkan AWK.
Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika mengungkapkan pemberhentian Arya didasarkan sesuai Pasal 4. Ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali telah resmi melaporkan Anggota DPD RI asal Bali Arya Wedakarna. Terkait dengan dugaan penistaan agama ke pihak Bareskrim Polri.
Dalam laporan tersebut, Arya diduga telah melakukan pelanggaran pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang UU RI nomor 11 tahun 200. Yang membahas tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pada pasal 156 KUHP dan pasal 156a ayat 1 KUHP tentang peristiwa tindak pidana SARA serta penistaan agama.
Sebelumnya telah beredar video Arya Wedakarna melontarkan kata-kata yang dianggap tidak pantas dan diskriminatif. Dalam video tersebut Arya meminta agar para frontliner di Bali tidak mengenakan penutup apapun seperti yang dilakukan di daerah negara Timur Tengah.