Anggota Komisi Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat sebagai KPU RI. Yakni bapak Idham Holik baru saja mengatakan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau petugas KPSS. Yang mana dikabarkan telah meninggal pada Pemilu 2024 tak sebanyak Pemilu 2019.
“Seperti yang sudah diketahui bahwasanya Jumlahnya memang tidak banyak (seperti Pemilu 2019).” UngkapIdham di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Adapun korban di tahun ini pihak KPU menyatakan bahwasanya masih mendata jumlah petugas yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas. Selain itu, KPU juga harusdapat melihat perbedaan waktu meninggalnya antara anggota kpps itu.
Petugas KPSS Yang Meninggal Tak Sebanyak Pemilu 2019 Namun Harus Ada Penyelidikan Yang Validnya
“Kalau kita bicara tentang badan adhoc berdasarkan pengecekan yang baru saja dikabarkan wafat khususnya kpps. Dalam kondisi tertentu itu kita harus bedakan. Yang pertama pada kejanggalan yang terjadi saat pemungutan. Dan juga harus dipertimbangkan situasi sebelum pemungutan. Terus untuk kata kunci yang kedua ada pada hari H, hari pemungutan suara. Dan yang terakhir atau yang ketiga pasca pemungutan suara,” katanya.
Menurutnya pribadi, bahwasanya ada KPU yangsudah mengusulkan agar penghitungan suara dilakukan dengan dua panel. Yaitu sebuah panel menghitung surat suara Presiden dan Wakil Presiden serta DPD. Dan juga didalamnya serta terdapat panel lainnya menghitung surat suara DPR dan DPRD.
Baca juga : Anies Akui Ada Komunikasi ke 03, TKN Bicara Pesan Rekonsiliasi Prabowo
“Kami pihak yang menyelidiki kasus ini sendiri sudah merancang dua panel perhitungan suara di tps. Yang mana menurut kajian kami yang telah melakukan simulasi di Kota Tangerang, Kota Bogor, Palembang, Kutai Kartanegara. Yang sebelumnya sudah dijelaskan bahwa itu ada efisiensi waktu.” jelas Idham kepada media.
Kendati dengan adanya kabar demikian, Idham mengungkapkan saat rapat konsultasi, pembentuk Undang-Undang masih memandang cukup satu panel. Hal ini sebagaimana yang telah dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 sama persis dengan Pemilu 2019.
Sementara itu, Idham juga dalam pembahasannya menilai bahwasanya beban kerja yang berat untuk kpps akibat penghitungan suara harus selesai di tps. Oleh karena itu, pihak KPU juga pernah mengusulkan untuk dua panel penghitungan suara.
Baca Lainnya : Kebijakan Raskin dan Jatah Beras, Jadi Contoh Politik Global
“Apabila surat suara yang sudah ada belum selesai dihitung di hari pemungutan suara. Maka berdasarkan kebijakan yang ada dapat diekstensi 12 jam setelah pemungutan suara. Hal ini dikarenakan proses penghitungan surat suara tak boleh berhenti. Harus selesai di tps.” pungkasnya kepada media .
Pemilu 2024 yang telah terlakasana kali ini meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden. Dan juga termasuk didalamnya anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (dpt) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.