Wakil Ketua Umum Partai Golkar Melchias Markus Mekeng mengatakan bahwa besaran ambang batas parlemen atau Parlimentary Threshold yang baru harus ditentukan berdasarkan pembahasan yang komprehensif.
Hal tersebut Mekeng katakan sebagai respon dari usulan NasDem yang menginginkan untuk parliamentary threshold naik menjadi tujuh persen setelah keluarnya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Mekeng mengatakan banyak faktor yang harus menjadi pertimbangan dalam memutuskan angka dari ambang batas parlemen yang dirasa ideal untuk diterapkan pada pemilu ke depan.
Baca Juga : Kompak Bantah Kecurangan Dibalik Kenaikan Suara PSI, Ini Tanggapan KPU – Bawaslu
Mekeng menghormati usulan yang diberikan NasDem. la menyebut selama ini usulan untuk besaran dari parliamentary threshold selalu beragam. Menurutnya, usulan ambang batas parlemen di atas ataupun di bawah dari empat persen juga telah bermunculan sejak dahulu.
Respon Partai Mengenai Perubahan Batas Parlimentary Threshold
MK lewat dari putusan perkara nomor 116/PUU- XXI/2023 menyatakan bahwa parliamentary threshold empat persen harus diubah sebelum diadakan Pemilu 2029.
Majelis Hakim Konstitusi mengatakan bahwa perubahan harus dilakukan sesuai dengan norma ambang batas parlemen beserta besaran angka persentasenya. Perubahan harus berpedoman dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Melalui putusan itu, MK menyerahkan perubahan mengenai ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang. Namun, mahkamah menitipkan juga lima poin.
Salah satu poin tersebut mengenai besaran angka parliamentary threshold yang baru harus dikaji untuk dipakai secara berkelanjutan.
Baca Lainnya : Keanehan Sikap PDIP Dalam Persoalan Hak Angket
Merespons hal itu, Partai NasDem menginginkan untuk ambang batas parlemen dinaikkan ke tujuh persen. Ketua DPP NasDem Sugeng Suparwoto berpendapat bahwa komposisi untuk sembilan fraksi partai di DPR seperti halnya hari ini sudah ideal.
Sugeng berpendapat bahwa partai-partai di Indonesia tidak memiliki perbedaan berarti dari segi ideologis. Menurut Sugeng, wacana menaikkan besaran dari PT penting agar partai yang berada diparlemen bisa disederhanakan.
Sugeng menyampaikan itu sebagai respon dari perintah Mahkamah Konstitusi (MK), lewat putusan perkara no 116/PUU-XXI/2023 yang mengatakan batasan PT 4 persen harus diubah sebelum diadakan Pemilu 2029.
Sementara itu respon dari Partai Demokrat tak sepakat dengan NasDem. Anggota Majelis Tinggi Demokrat Syarief Hasan mengatakan kalaupun harus dinaikkan, seharusnya besarannya tak harus hingga tujuh persen.
Syarief menjelaskan pada dasarnya penerapan ambang batas parlemen berfungsi untuk mendapatkan keterwakilan dari parpol di parlemen yang lebih berkualitas dan demokratis.
Menurutnya, parliamentary threshold empat persen yang dipakai hari ini sudah sangat moderat.