Seorang pria berinisial AN(25) tidak sungkan membacok teman satu kamarnya di kelurahan Sei Jodoh,Batu Ampar ,Batam,Kepulauan Riau. Aksi tersebut dilakukan tersangka kepada korban lantaran tersangka tidak terima saat di tegur karena dinilai berisik. Setelah membacok korban pelaku yang tinggal di kost kostan di Batam. Sempat ingin melarikan diri,akan tetapi pihak. Unit Reskrim Polsek,Kabupaten Deli serdang berhasil membekuk pelaku saat ingin kabur,Pelaku kemudian di bawa ke polsek untuk penanganan lebih lanjut.
Dilansir dari detik.com, kronologi terjadi saat pelaku berisinial AN(25) memutar musik dengan kuat. Lalu korban menegur pelaku lantaran membuat ribut dan mengganggu penghuni kost lain. Kejadian terjadi sekitar pukul 03.00 WIB korban mendatangi pelaku.
Setelah ditegur,pelaku tak terima dan sempat beradu mulut dengan korban,setelah itu pelaku mengambil parang dan mendatangi korban di kamarnya. Tak pakai pikir panjang pelaku langsung membacok korban.
Akibat insiden tersebut tangan kanan korban mendapat luka robek karena menangkis tebasan parang dari korban. Saat itu pemilik kost yang ingin melerai keributan juga di ancam oleh pelaku. Akibat perbuatannya pelaku akhirnya dibawa ke Kota Batam beserta barang bukti yang di temuka oleh petugass
Polsek Batu Ampar juga menemukan barang bukti lain seperti,Sarung yang di gunakan pelaku,Dan dua botol minuman. Akibat perbuatannya pelaku di jerat hukuman dengan pasal penganiayaan dengan hukuman penjara selama 6 tahun
Awal Mula Terjadinya Pembacokan di Kamar Kost Riau, Batam
Diketahui usut kejadian ini, lantaran pelaku tak senang karena dirinya di tegur menghidupkan musik terlalu keras. Akhirnya pelaku ditegur oleh penghuni kost lain dan pelaku tak terima ditegur. Karena menurutnya dia bisa melakukan apapun sesuka hatinya dikost tersebut
Tak senang dengan teguran yang di lontarkan oleh penghuni kamar kost yang lain. Pelaku sempat cek cok dengan korban dan tak lama setelah itu pelaku mengambil sepilah parang dengan niatan membacok pelaku
Akhirnya pelaku membacok tangan kanan korban dan korban mendapat luka bacokan yang cukup dalam. Hal tersebut disaksikan oleh pemilik kost,Lalu pemilik kost menghampiri kedua belah pihak ,Akan tetapi pemilik kost mendapatkan ancaman dari pelaku
Setelah usai membacok korban,Pelaku ingin melarikan diri. Namun aksinya langsung membuat pelaku tertangkap saat ingin melarikan diri,Setelah itu pelaku langsung di bawa ke polsek untuk ditindak lanjuti atas perbuatannya
Pelaku sempat menjadi DPO usai melakukan pembacokan terhadap teman satu kostnya. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan pelaku yang berinisial AN(25) ditindak pidana dengan hukuman penjara paling lama diatas 5 tahun