Pelaku perampokan dan pembunuhan di Pakis, Kabupaten Malang adalah kakak beradi W (29) dan adiknya M (28). Kedua tersangka sudah mempersiapkan aksi dan target sebelumnya dari jauh waktu . Para tersangka melakukan aksi perampokan saat situasi sepi. Mereka masuk ke teras rumah korban dengan membuka jendela depan rumah korban.
Kemudian masuk ke dalam rumah melalui tangga yang ada diteras, saat itu tersangka MIF (Iqbal) melihat korban yang sedang makan. Dengan terkejut para tersangka langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali.
Menurut detik.com, tersangka karena panik karena terlihat oleh pemilik rumah tersebut. Lalu tersangka mengambil sebuah pisau ada di dekat para pelaku dan berusaha membunuh korban. Sementara itu, tersangka masuk ke dalam sebuah ruangan dan berusaha membunuh. Kemudian para tersangka langsung mengejar korban dan langsung membunuh korban di dalam ruangan tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis, pertama Pasal 365 ayat (3) dan ayat (4) KUHP. Tentang pencurian kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Aksi Pencurian Hingga Menewaskan Pemilik Rumah
Kedua pencuri tersbut melakukan aksinya pada saat situasi sedang sepi. Para pelaku kemudian membuka jendela depan rumah korban menggunakan obeng. Para tersangka melakukan aksinya karena dilatar belakangi kebutuhan ekonomi. Dalam pengakuannya, tersangka MIF membutuhkan uang.
Tersangka diduga takut karena pemilik rumah tersebut melihat aksinya. Kemudian pelaku mengambil benda tajam yang ada di dalam rumah tersebut dan berusaha membunuh korban karena sudah ketahuan. Dikarenakan korban pada saat itu melawan, sehingga para pelaku semakin nekat untuk membunuh korban.
Para tersangka akhirnya tertangkap di sebuah rumah. Pelaku tak melawan saat dilakukan penangkapan oleh Pihak kepolisian. Kemudian para tersangka akhirnya di bawa ke kantor untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Adanya beberapa barang bukti seperti, pisau dan sendal yang berismbah milik pelaku. Kedua pelaku dijerat dengan hukuman penjara selama 20 tahun.