Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap 16 terduga pengedar narkoba pada periode Januari hingga Februari 2024. Dari tangan pelaku, petugas menyita sabu dan ekstasi senilai Rp11 miliar.
Menurut detik.com, direktur Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, dalam waktu dua bulan pihaknya berhasil mengungkap 9 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 8,8 kilogram, 520 tablet mengandung sabu, dan 326 butir ekstasi. Kasus yang diungkap Ditresnarkoba selama Januari-Februari 2024 sebanyak 9 kasus dengan jumlah tersangka 16 orang.
Ernesto menuturkan, ke-16 tersangka tersebut memiliki peran yang beragam, mulai dari kurir hingga pengedar. Mereka ditangkap saat hendak masuk ke Jambi atau membawa narkotika di wilayah Jambi. Ernesto juga mengatakan bahwa, untuk kasus narkoba 8,8 kilogram itu, hasil penyelidikan polisi merupakan jaringan internasional dari Malaysia. Hal ini terlihat dari kemasannya yang sama menggunakan bungkus teh cina.
Kalau dilihat dari kemasannya, ini adalah jaringan internasional, kemasannya sama seperti yang terungkap di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Jadi masuknya lewat jalur laut lalu dibawa ke Jambi dan daerah lainnya. Lebih lanjut, hal lain yang menonjol adalah tablet tersebut mengandung senyawa sabu yang biasanya terdapat pada sabu. Polisi juga menyita 520 tablet berisi sabu dari tersangka HD dan RS.
Penyalah Gunaan Obat Obatan terlarang
Ternyata kini tak hanya inex saja yang berbentuk tablet, ternyata sabu juga bisa dibuat menjadi tablet. Cara penggunaannya juga sama seperti diminum. Inilah kemampuan para pelaku narkoba tersebut dalam mencampurkan senyawa kimia yang bisa berubah. Awalnya kami mengira inex, saat dibawa ke lab ternyata dipecah dan ternyata mengandung sabu.
Ernesto mengatakan, modus peredaran narkotika membuat petugas harus selalu berhati-hati dalam menangkap pelaku narkoba. Cara lain yang digagalkan polisi adalah sabu yang dicampur gula. Ada 1,2 kg sabu yang dicampur gula. Nah begitulah cara pelaku narkoba selalu merubah cara dan cara bermainnya.
Ia mengatakan, dari upaya menggagalkan barang bukti narkotika, pihaknya telah mencegah peredaran narkotika di masyarakat dengan menyelamatkan puluhan ribu nyawa. Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika di Jambi.
Sejak bulan pertama saya datang ke sini kami terus mengisi bensin. Namun keterbukaan ini tidak ada artinya jika tidak didukung oleh masyarakat. Kami juga menghimbau kepada masyarakat, jadilah polisi bagi diri Anda sendiri, jangan menggunakan narkoba karena jika ini terjadi pasarnya akan terus ada.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti 2 unit mobil yang digunakan tersangka mengedarkan narkoba dan uang Rp. 132 juta tunai dari transaksi narkoba. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
Baca Juga : Tim Patroli Amankan 12 Remaja Yang Diduga Akan Tawuran