Seorang pria yang menyimpan 23 kg narkoba di sebuah apartemen di Kota Medan ditangkap Polrestabes Medan. Berikut sejumlah fakta terkait ditangkapnya pria yang disebut sebagai pengedar sabu. Kapolrestabes Medan Kompol Teddy Marbun mengatakan, pria tersebut berinisial AFS (31), warga Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. AFS ditangkap pada Sabtu (13/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB di parkiran apartemen. Saat itu, AFS membawa dua tas jinjing dan hendak meninggalkan lokasi.
Menurut detik.com, menemukan bukti tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan mendalam. AFS diperiksa dan diketahui sabu tersebut didapat dari atasannya yang berinisial WN. AFS mengaku mendapat sabu tersebut dari atasannya yang berinisial WN. Hal ini sedang diselidiki. Teddy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, AFS memperoleh 30 kg obat dari WN senilai Rp9 miliar. Teddy menjelaskan, sabu tersebut diperoleh dari Malaysia. Rencananya dari 30 kg tersebut, 20 kg sabu akan diantar ke Palembang dan 10 kg lagi akan didistribusikan di Kota Medan.
Keuntungan Pelaku Dari Edarkan Sabu 30KG
Teddy menjelaskan, 30 kg sabu jika dirupiahkan bernilai Rp 9 miliar. Namun jika berhasil mendistribusikannya, AFS akan mendapat untung Rp 300 juta. Teddy menjelaskan, 30 kg sabu jika dirupiahkan bernilai Rp 9 miliar. Namun jika berhasil mendistribusikannya, AFS akan mendapat untung Rp 300 juta.
Ia pun juga menegaskan bahwa saat ini petugas kepolisian tengah memburu keberadaan pelaku lain yaitu WN. Mantan Polda Sumut itu menjelaskan, AFS ternayata merupakan mantan residivis Pada tahun 2013. AFS ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 90 gram dan divonis 5 tahun 3 bulan penjara.
Setelah itu dia ditangkap Direktorat Narkoba (Polda Sumut) pada tahun 2017 dengan barang bukti seberat 98 gram dan divonis 8 tahun. Dan sekarang dia baru keluar, Februari 2023, lalu ditangkap lagi. Kini, pelaku telah diamankan di Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Baca Juga : Seorang Suami Bunuh Pria Yang Menyetubuhi Istrinya