Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar) mengumumkan nama-nama tersangka kasus korupsi pembelian alat peraga di Dinas Pendidikan Sumbar Tahun 2021. Dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5,5 miliar, Kejaksaan telah menetapkan 8 tersangka.
Sejak tanggal 27 kita tetapkan 9 orang tersangka. Namun yang meninggal ada 1 orang sehingga status tersangkanya dicabut. dan BA,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati. Sumbar, Hadiman saat ditemui detikSumut di Kejati Sumbar, Selasa (28/5/2024).
Para tersangka menimbulkan kerugian negara dari empat kegiatan. Mulai dari sektor kelautan, pariwisata, hortikultura, dan industri. Jadi saat ini kami sudah menetapkan 8 orang tersangka.
Peran Yang Dijalankan Para Pelaku
Hadiman mengatakan kedelapan tersangka tersebut memiliki peran dan kedudukan yang berbeda-beda. Mulai dari R sebagai kewenangan penggunaan anggaran, RA sebagai PPTK, SA ASN SMK, DRS Kepala UKPBJ. E sebagai penyedia sektor hortikultura, S sebagai penyedia sektor hortikultura. S sebagai penyedia sektor industri dan BA sebagai penyedia sektor maritim.
Dari perbuatan persekongkolan para tersangka dari awal sampai akhir. Jadinya timbul kerugian negara sebanyak 5,5 miliar lebih, jelasnya.
Hadiman menambahkan, para tersangka belum mengembalikan kerugian yang ditimbulkannya kepada negara. Para tersangka belum ditahan oleh Kejaksaan. “Tersangka akan kami panggil pada Jumat depan. Kami berharap para tersangka kooperatif dan memenuhi panggilan kami. Kami belum menahan,” ujarnya.
Hadiman tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Dia mengatakan, masih akan mendalami keterangan para tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal 2 ayat (1), Pasal 3 undang-undang 31 tahun 1999. Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan para tersangka berasal dari dana APBD Provinsi Sumbar tahun 2021 dengan nilai pagu 18 miliar. Sementara kasus korupsi ini mencuat usai Kejati Sumbar menerima laporan masyarakat pada tahun 2023 lalu.