Nasib malang menimpa remaja berusia 16 tahun, S, di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menjadi korban pemaksaan yang dilakukan tukang salat bernama Dominikus Opat (51). Aksi bejat yang dilakukan pelaku dilakukan dengan melaksanakan doa pelepasan bersama korban S (16) demi kesembuhan kakek korban.
Dilansir dari liputan6.com, kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Djoni Boro mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 26 Januari 2024, saat korban menjenguk kakeknya berinisial DT yang sedang sakit di Distrik Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT. Saat itu, pelaku sudah bersama beberapa orang di rumah kakek DT. Pelaku kemudian mengajak korban berdoa bersama di dapur untuk kesembuhan kakeknya
Pelaku mengaku sebagai orang yang solat dan mengajak korban untuk salat. Usai salat, pelaku menawari korban untuk bekerja di Medan, Sumut. Mendengar tawaran pelaku, korban kemudian meminta izin kepada orang tuanya namun tidak diberikan izin.
Akal Bulus Pelaku Yang Rudapaksa Remaja di Semak Semak
Intrik pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ia kemudian menjebak korban dengan doa memohon pembebasan. Pukul 18.30 Wita, pelaku mengajak korban ke belakang rumah untuk melaksanakan doa pelepasan. Tanpa basa-basi, korban kemudian mengikuti pelaku untuk melaksanakan acara sembahyang pelepasan di semak-semak belakang rumah kakek korban.
Sesampainya di lokasi, pelaku kemudian berpura-pura memimpin doa pembebasan. Ia kemudian meminta korban bersedia melakukan hubungan seksual dengannya sebagai syarat kesembuhan kakek korban. Pelaku mengajak korban berhubungan badan, katanya sebagai syarat kesembuhan. Korban menolak dan menangis, ujarnya.
Mengetahui keinginannya ditolak, pelaku mengancam akan mengakhiri nyawa korban. Karena ketakutan, korban menyerah dan tidak berani berteriak minta tolong. Pelaku kemudian bebas memperkosa korban.
Usai kejadian, korban kemudian menceritakan kepada keluarganya dan melaporkannya ke Polres Timor Tengah Utara. Saat ini pelaku telah ditangkap dan ditahan di sel Mapolres TTU untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga : Sepasang Suami Istri Ditangkap Karena Membuang Bayi