Polisi mengungkap jual beli senjata api di Pekanbaru, Riau. Dua pucuk senjata api disita dari empat pelaku di lokasi berbeda. Direktur Reserse Kriminal Polda Riau Kombes Asep Darmawan mengatakan, kasus pertama terungkap pada 18 April. Subdit III Jatanras mendapat laporan dari masyarakat di Jalan Siak II, Rumbai, Kota Pekanbaru.
Dilansir dari detik.com, pada saat tanggal 18 April, pihak kepolisian mengungkap kasus senjata api di Jalan Siak II setelah mendapat informasi dari masyarakat. Usai menangkap warga Tangkerang Barat, polisi menemukan senjata api model FN kaliber 9 mm. Selain itu ada peluru tajam kaliber 5,5 mm, 1 butir peluru 7,6 mm, megazine, dan ponsel. Informasi tentang senjata yang diperoleh atau dititipkan kepada seseorang yang kita kejar. Dalam kasus ini, ada warga yang melaporkan dan merasa khawatir ketika melihat pelaku membawa senjata api dan bukan orang yang berwenang.
Sementara pada kasus kedua, polisi juga mengungkap adanya peredaran senjata api jenis sama. Tiga orang ditangkap karena kepemilikan senjata api dan akan terjadi jual beli. Tanggal 27 April dilakukan penyelidikan di Jalan Kuantan dan tiga orang ditangkap. Satu orang pemilik senjata api dan 2 orang penghubung karena ini menginginkan adanya transaksi jual beli dari SA sebagai pemilik, ES dan EE sebagai perantara mencari dan menjual senjata api.
Dua Pemuda Ditangkap Karena Menjual Senjata Api Ilegal
Dua pemuda asal Pekanbaru ditangkap polisi karena memiliki dan menyimpan senjata api ilegal, yakni satu pucuk pistol jenis revolver dan dua pucuk penembak jitu laras panjang. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda. Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut didapat dari masyarakat yang melaporkan.
Kemudian aparat bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik senjata api ilegal tersebut. Satu unit senjata api jenis revolver disita Satreskrim Polda Riau dari pelaku berinisial F. Selain ketiga pelaku, polisi juga menyita satu unit senjata api jenis FN kaliber 9 mm, 30 butir peluru kaliber 5,5 mm, dan sebuah unit handphone. Para tersangka melanggar UU Darurat terkait kepemilikan senjata api.
Baca Juga : Anggota Bawaslu Kepri Terjerat Kasus Narkoba