Pria asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Riyan Davinci Gurning (26) dikeroyok usai bermain futsal. Polisi menangkap kedua pelaku penyerangan tersebut.
Dikutip dari detik.com, kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi Manurung mengatakan, pengeroyokan itu terjadi di salah satu venue futsal di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Selatan, Jumat, 26 April 2024 malam. Sedangkan pelaku ditangkap pada Jumat (17/5/2024). Kedua pelaku yakni JWS (18) dan TWS (20).
Kronologi Pengeroyokan Yang Terjadi di Siantar
Maxi mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang bermain futsal bersama temannya Michael Nofri Sandi Marbun dan Ivo Karyando Sianipar. Di pertengahan pertandingan, terjadi adu mulut antara Ivo dan tim lawan. Kemudian, usai bermain futsal, tiba-tiba datang seorang pria berjaket dan langsung menegurnya.
Selang beberapa waktu, korban duduk di luar lapangan. Tiba-tiba tiga orang yang tidak dikenal korban mendatangi korban. Kemudian, pelaku menendang perut korban serta memukul bagian wajah dan kepala.
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Siantar Selatan. Berdasarkan laporan tersebut, polisi menyelidiki kasus tersebut dan memburu pelakunya. Usai dilakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi pelaku JWS berada di Kota Medan. Pada Kamis (16/5), petugas polisi mendatangi salah satu kos yang diduga menjadi lokasi pelaku JWS.
Keesokan harinya, petugas polisi mendapat informasi bahwa pelaku JWS sedang menaiki bus tujuan Kota Pematangsiantar. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, keluarga JWS menyerahkan pelaku ke Polisi Sektor. Saat diinterogasi, pelaku JWS mengaku melakukan pengeroyokan bersama rekannya yang berinisial TWS. Selanjutnya malam harinya Kanit Reskrim dan anggota menangkap TWS di Jalan Rebung, Siantar Selatan, ujarnya.
Usai ditangkap, keduanya ditahan. Polisi masih mendalami lebih lanjut peristiwa pengeroyokan tersebut, termasuk motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Hingga saat ini kedua pelaku JWS dan TWS masih ditahan untuk diperiksa. Kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga : Seorang Wanita Dilecehkan Temannya Selama 10 Tahun