Penemuan jenazah di Kecamatan Kembanghau, LamonganPenemuan jenazah di Kecamatan Kembanghau, Lamongan

Pagi itu Suto hendak berangkat ke sawah. Namun begitu menginjak jalur hutan, warga Desa Moronyamplung, Kecamatan Kembangbahu, Lamongan dikejutkan dengan penampakan kaki manusia di atas tumpukan sampah.

Saat didekati, Suto menemukan sesosok tubuh wanita yang mengenakan kaus berwarna hijau dan celana jeans. Takut dengan penemuan tersebut, Suto kemudian berlari ke toko terdekat dan menceritakan temuannya kepada warga lainnya.

Tak lama kemudian, warga langsung melaporkan penemuan jenazah tersebut ke polisi. Tak lama kemudian, polisi datang dan melakukan olah TKP serta meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk Suto.

Menurut detik.com, badan dalam posisi tengkurap (tengkurap) dan keluar darah dari kepala, kata Suto saat itu kepada petugas. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Dr Soegiri, Lamongan. Dari hasil pemeriksaan, jenazah diketahui bernama Murni Cahyani, warga Desa Pelang, Kecamatan Kembangbahu, berusia 21 tahun.

Hal itu diketahui setelah keluarga yang ditinggalkan datang dan memastikan jenazah tersebut. Murni sendiri diketahui merupakan istri dari Rahmat Hidayat, pria asal Bojonegoro. Namun, Murni sedang dalam proses perceraian. Ia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Selama proses perceraian, Murni tinggal di rumah orang tuanya dan bekerja di pabrik sepatu di Mantup.

Korban Sudah Keluar Rumah Sejak 3 Mei 2024

Murni diketahui terakhir kali berangkat pada Selasa 3 Mei 2024 malam dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT bernomor registrasi S 4856 LM. Sejumlah saksi yang diperiksa polisi menyebutkan, Murni terlihat di toko yang tutup tak jauh dari lokasi penemuan jenazah.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap Roberto Setyawan (19), remaja lulusan SMK asal Desa Balong Panggang, Gresik. Pria yang sering disapa Tito itu adalah pacar gelap Murni.

Saat ditangkap, Tito membantah telah membunuh Murni, bahkan kabur. Akibatnya, polisi mengoleskan timah panas ke kedua kakinya. Tito kemudian dipindahkan ke Mapolres Lamongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Tak hanya menangkap Tito, polisi saat itu juga menyita sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor Honda BeAT yang ditinggalkan di rumah kakaknya, serta cincin dan anting emas Murni yang dibawa Tito usai membunuhnya.

Baca Juga : Seorang Wanita Ditangkap Karena Mencuri 143 Ponsel di Batam

error: Content is protected !!