Perampokan Rumah di Tanjung PinangPerampokan Rumah di Tanjung Pinang

Pria berinisial AF (46) ditangkap polisi karena merampok rumah di Desa Pinang Kencana, Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam aksinya, pelaku mengancam penghuni rumah dengan senjata tajam.

Dikutip dari detik.com, pelaku perampokan berinisial AF ditangkap di Jalan Nusantara KM 19, Kabupaten Bintan, kata Kasat Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi, Sabtu (29/6/2024).

Kasus perampokan FA terjadi pada Senin (3/6) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban melalui jendela rumah korban.

Korban Mendengar Suara Jendela Terbuka

Korban yang saat itu sedang tertidur mendengar suara jendela terbuka, lalu mengecek suara tersebut di area dapur. Namun tidak terlihat sesuatu yang mencurigakan, ujarnya.

Korban kemudian menuju kamar mandi dan melanjutkan pengecekan di ruang tamu. Tiba-tiba korban langsung ditodong pelaku dengan parang. Pelaku menikam leher korban dengan parang sambil menyuruh korban untuk tidak berteriak. Kemudian korban dibawa ke kamar dan diikat. Saat di dalam kamar korban dipukul oleh pelaku dengan parang, ujarnya. .

Usai mengikat korban, pelaku pun mengikat istri dan anak korban. Pelaku kemudian mengambil uang, ponsel, dan anting emas.

Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di salah satu counter ponsel di Kijang, Bintan Timur. Pelaku kemudian ditangkap pada Kamis (27/6).

Baca Juga : Debt Collector di Tikam Nasabah di Kalimantan Barat

error: Content is protected !!