Polisi menangkap SB alias Auy (24), pelaku penusukan penjual sayur bernama Puloh (56) di Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas. Auy ditangkap di Jakarta setelah menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 11 bulan.
Dikutip dari news.detik.com, kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan Auy ditangkap pada Minggu (2/6/2024) di kosnya kawasan Jakarta Barat. Saat ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga ‘diganjar’ timah panas di kedua kakinya.
Jadi SB merupakan pelaku utama yang melakukan penikaman terhadap korban pada saat kejadian. Beliau juga merupakan residivis kasus pembobolan (pencurian dengan kekerasan) pada tahun 2019 dan pengeroyokan serta penganiayaan pada tahun 2021, kata Ari.
Peristiwa Penusukan Kepada Tukang Penjual Sayur di Sukabumi
Peristiwa penikaman ini terjadi hampir setahun lalu, tepatnya pada 15 Juli 2023 di Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Saat itu, korban Puloh (56) dan putranya, Solahudin (34), sedang dalam perjalanan untuk berjualan di Pasar Cisaat. Usai saling bersentuhan dan adu mulut, pelaku SB alias A mengeluarkan senjata tajam dan memukul korban Puloh hingga tewas di tempat.
Dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, yakni seorang pemuda berinisial A (25) dan SB alias Auy (25). Pelaku A menjalani hukuman 8 tahun, sedangkan Auy kabur. Selain menjadi residivis kasus pidana, Auy ternyata merupakan anggota geng motor GraB on Road (GBR). Ia telah terdaftar sebagai anggota geng tersebut sejak 2018.
Selama berstatus DPO, pelaku SB sempat berpindah tempat persembunyian di kawasan Jampang. Kabupaten Sukabumi hingga Jakarta untuk menghindari dari kejaran petugas polisi. Auy berdalih tega mencabut nyawa Puloh karena sebuah pertengkaran. Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain. Senjata tajam jenis corbek berukuran panjang kurang lebih 90 sentimeter. Sepeda motor Satria FU warna hitam, dan mobil Honda BeAT warna abu-abu.
Akibat perbuatannya, pelaku SB terancam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 170 ayat 2 hingga 3 KUHP. Kitab Undang-undang tentang Pemukulan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Selain itu, pelaku akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.
Baca Juga : Seorang Bocah Meninggal di Galian Air di Bekasi