Seorang Wanita Ditangkap karena Mencuri 143 Ponsel di BatamSeorang Wanita Ditangkap karena Mencuri 143 Ponsel di Batam

Wanita berinisial E (24), karyawan PT Satnusa Batam, ditangkap polisi karena mencuri 143 ponsel milik perusahaan senilai Rp 450 juta. Pelaku mengaku nekat mencuri karena terjebak utang pinjaman online. Kasat Reskrim Polres Barelang Iptu Doddi Setiawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan pihak perusahaan pada 30 Mei 2024. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Dikutip dari detik.com, kami mendapat laporan dari manajemen PT Satnusa. Dimana mereka mengaku kehilangan 143 ponsel yang hendak dikemas untuk diedarkan di pasaran. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditangkap pegawai berinisial E, kata Iptu Doddi, Sabtu (15/6/2024).

Pelaku E, karyawan PT Sat Nusa yang ditangkap polisi, diketahui berposisi sebagai pengecekan hasil produksi. Pelaku melakukan pencurian handphone pada tanggal 21 Mei hingga 29 Mei 2024. Tersangka yang berinisial E merupakan pegawai PT Sat Nusa yang menduduki jabatan PRO atau pengecekan hasil produksi. Jadi pelaku mengambil 143 handphone dalam kurun waktu tersebut. 21-29 Mei 2024, ujarnya.

Hasil Penyelidikan Polisi Terkait Kasus Tersebut

Cara pelaku mengambil satu per satu dengan cara mengambil dan menyembunyikannya di toilet, lalu mengeluarkannya tanpa pemeriksaan keamanan. Lalu menyerahkannya kepada rekan D yang menunggu di luar perusahaan. Ponselnya diambil saat jam istirahat. kali dan sepulang kerja. jelasnya.

Dalam sehari pelaku mengaku, 5-10 handphone bisa diambil pelaku. Satu lagi pelaku berinisial D juga sudah diamankan, imbuhnya. Pelaku berinisial E mengaku kepada polisi, nekat mencuri ratusan ponsel karena terjaring pinjaman online. Alhasil, perbuatan pelaku menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp450 juta.

Pelaku berinisial E mengaku kepada polisi, nekat mencuri ratusan ponsel karena terjaring pinjaman online. Alhasil, perbuatan pelaku menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang diperkirakan mencapai Rp450 juta. Pengakuan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan pembayaran pinjaman. Kerugian perusahaan ditaksir Rp450 juta, ujarnya.

Baca Juga : Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Banyuwangi

error: Content is protected !!