Polisi menangkap 3 muncikari dalam kasus perdagangan manusia dengan menjadi PSK di Bandar Lampung. Korban diiming-imingi iPhone.
Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra. Menurut dia, korban berinisial DE awalnya bertemu dengan pelaku Ayu Restiyana.
Dikutip dari detik.com, awalnya pelaku AR menemui dan mengajak korban untuk menjual dirinya, pelaku mencari tamu melalui aplikasi online atau offline, dengan tarif per tamu bervariasi Rp500 ribu hingga Rp2 juta, dan melayani tamu di Hotel Grand Kurnia. ,” kata Dennis, Rabu (19/6/2024).
Korban kemudian dikenalkan dengan pelaku AS (Ayu Susilawati). Korban ini berpura-pura diperlakukan secara gaib dan pelaku meminta korban untuk membelikan ponsel iPhone. Kemudian pelaku memberikan iPhone yang dimaksud dan korban harus mencicil dan bekerja sebagai PSK, lanjut Dennis.
Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti. Terdapat pakaian dalam hingga 2 unit HP.
Pelaku Ditangkap Dan Dijatuhi Hukuman Pidana
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan/atau Pasal 83 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang. Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya diberitakan, tiga wanita diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Mereka adalah muncikari yang menjual remaja sebagai PSK melalui aplikasi online.
Identitas pelaku adalah Ayu Susilawati, Ayu Restiyana dan Anisa Febriyani. Ketiganya merupakan warga Bandar Lampung.
Dennis mengatakan, kasus ini diketahui setelah ada laporan dari pengacara. Kami mendapat laporan dari pengacara mengenai korban praktik perdagangan manusia untuk dijadikan PSK. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, ujarnya.
Kemudian dari laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapat informasi ada 3 orang perempuan yang menjadi muncikari. Sedangkan korban berinisial DE. Menurut pelaku, korban dijual pada tahun 2022 saat usianya masih 15 tahun.
Baca Juga : Ketua Kelompok PNM Mekaar Tewas di Sumbar