Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan kembali ke kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati), Riau, di Kota Pekanbaru, Sabtu (20/7/2024). Hinca mendatangi Kejati Riau untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan membawa dokumen bertanda “rahasia”.
“Dokumen ini sudah saya serahkan ke Kejari Riau untuk membantu menyelesaikan persoalan (dugaan korupsi) ini,” kata Hinca Pandjaitan saat diwawancara Kompas.com di Pekanbaru, Sabtu malam. Ada dua dokumen yang diserahkan Hinca ke Kejati Riau. Satu dokumen berisi hampir 400 halaman dan dokumen lain berisi 47 halaman.
Dokumen yang diserahkan, kata Hinca, memberikan dukungan terhadap bukti-bukti kasus dugaan korupsi PHR yang dilaporkannya.
Makanya hari ini saya berikan dokumen-dokumen itu agar bisa bekerja lebih cepat dan memudahkan penyidik kejaksaan dalam mengungkap kasus ini, ujarnya. Ia mengaku sudah menyampaikan kepada Kejati Riau agar tidak terlalu lama mengusut dugaan korupsi di PT PHR.
BACA JUGA : Penjelasan Kejaksaan Agung Soal Gelang Detekor
Hinca pun meminta agar yang diperiksa bukan hanya bawahannya saja, melainkan para petinggi Dirut Pertamina. “Kenapa saya buru-buru urus ini, karena dokumen yang masuk ke kita cukup banyak. Dan panja ini terus berjalan dan akan saya lanjutkan. Saya serius mengungkap dugaan korupsi di PHR,” kata Hinca.
“Kalau ditanya, harapan saya ini membuka kotak Pandora. Ayo kita mulai, serius? Kejaksaan Tinggi akan membongkar kasus ini. Karena saya sudah menangani kasus ini selama dua tahun. Panggil dan periksa semua yang terlibat. , ” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Hinca Panjaitan juga melaporkan dugaan korupsi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Pekanbaru, Rabu (26/6/2024).
Hinca melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum terkait kontrak geomembrane yang dilakukan PT Total Safety Engineering. Sebab, penerimaan barang ditengarai tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi merugikan negara hingga miliaran dolar.
Lalu, ada dugaan pemalsuan sertifikasi laboratorium uji produk geomembran di Wilayah Kerja Blok Rokan. Dalam kasus itu juga diduga ada pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).