Batara Ageng, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang milik Fuji sebesar Rp 1,3 miliar. Pelaku diduga menggunakan uang tersebut untuk membayar cicilan apartemen dan mobil miliknya.
Dikutip dari news.detik.com, uang tersebut digunakan untuk melunasi kendaraan pribadi dan apartemen, kemudian uang tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari, kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKP Tomi Kurniawan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). .
Tomi mengatakan, awalnya Fuji dan Batara memiliki hubungan yang baik. Namun keadaan berubah setelah Batara mulai bekerja.
Jadi hubungan awal antara BA dan FU cukup baik. Kemudian di tengah-tengahnya, saudara BA memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menggelapkan uang sebesar Rp. 1,3 miliar uang FU. (Batara) tidak pernah melakukan tindakan pidana, katanya.
Pelaku mengaku hanya menerima bayaran sebesar 500 ribu per bulan
Batara disebut mengaku mendapat gaji Rp 500 ribu per bulan dari Fuji. Namun polisi menyebut Batara juga berhak mendapatkan 5-10 persen dari setiap nilai kontrak Fuji.
Berdasarkan keterangan kakak FU, kakak BA digaji Rp 500 ribu per bulan. Namun jika ada kontrak kerja sama dengan instansi, BA bisa mendapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak, ujarnya.
Suster FU sendiri melakukan audit internal terhadap keuangannya dan ditemukan sekitar Rp. 1,3 Miliar yang seharusnya diterima saudari FU, tidak masuk ke rekeningnya. Jadi mulai Desember 2021 hingga Desember 2022, seluruh kontrak kerja sama masuk ke rekening BA.
Batara dijerat Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga : polisi Tangkap Debt Collector Yang Lakukan kekerasan