Penjelasan Kejaksaan Agung soal Gelang DetekorPenjelasan Kejaksaan Agung soal Gelang Detekor

Kejaksaan Agung (Kejagung) menggunakan gelang detektor pada lima tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas di PT Antam pada tahun 2010 hingga 2021 yang menjalani tahanan kota/tahanan rumah. Kejaksaan menjelaskan. Gelang pendeteksi telah digunakan untuk tahanan kota/tahanan rumah atas tindak pidana umum dan korupsi sejak awal tahun 2024.

Kejaksaan Agung, begitu maksudnya. Program kami juga akan dilaksanakan pada tahun 2024 di daerah. Ya, tidak harus tindak pidana korupsi. Misalnya, pelaku tindak pidana umum lainnya juga akan dikenakan sanksi jika ditempatkan dalam tahanan kota/tahanan rumah, kata Ketua Penkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada wartawan, (19/7/2024).

Di kutip dari detik.com Sepengetahuan Harli, lima warga binaan kota/tahanan rumah dalam kasus pengelolaan emas merupakan orang pertama yang menggunakan gelang pendeteksi dalam kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA : Usut Kasus Korupsi, KPK Tepis Mbak Ita Maju Pilwalkot Semarang

Makanya aku harus cek dulu. Seingat saya, mungkin baru kali ini Kejagung melakukan tahanan kota karena tindak pidana korupsi. Tapi aku harus memeriksanya dulu. Makanya ini dilaksanakan, baru permulaan, sekitar bulan Februari lalu, jadi baru dimulai.

Harli menjelaskan, gelang detektor berfungsi untuk memudahkan pemantauan dan mitigasi oleh jaksa penyidik ​​dan jaksa. Sehingga penyalahgunaan status tahanan kota/tahanan rumah dapat diantisipasi.

Secara internal ada (aturan dasar). Namun yang pasti adalah melakukan deteksi dan pemantauan agar lebih efektif lho. Sehingga untuk memitigasi para pelaku tindak pidana yang berada di dalam tahanan kota/rumah tahanan agar tidak menyalahgunakan status tersebut. Kalau SOP-nya ada apa?

Ini pakai vendor, mereka sosialisasikan, jadi sudah didahului dengan sosialisasi ke daerah-daerah tentang cara penggunaannya.

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan 109 ton emas di PT Antam 2010-2021 pada Kamis (18/7). Dari tujuh tersangka baru, lima tersangka berstatus tahanan kota/tahanan rumah dan dipasangi gelang pendeteksi.

“Dua tersangka ditahan di rutan dan lima tersangka ditahan di kota karena alasan kesehatan, menggunakan alat pendeteksi untuk mendeteksi/memantau mobilitas yang bersangkutan, jangan keluar kota,” kata Ketua Penkum Hari Kejaksaan Agung. Siregar saat dihubungi, Jumat (19/7).

error: Content is protected !!