Polisi menangkap dua debt collector yang melakukan kekerasan saat menagih utang. Keduanya adalah Tolhas Simanulang (34) dan Soala Golo Silaban (36). Pelaku membacok tangan korban hingga terluka dengan cangkul.
Menurut detik.com, pelaku ditangkap karena menganiaya korban di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bacok di bagian tangan.
Dua orang diamankan, inisial TS dan SGS. Yang pertama ditangkap TS, dia ke lokasi untuk menagih utang. SGS (pelaku utama) kabur dan ditangkap di Ciampea, di rumah saudaranya, kata Kapolsek Rancabungur Iptu Azis, seperti dilansir detikNews, Rabu (10/7/2024).
Kronologi Peristiwa Awal Penganiayaan
Azis menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Awalnya kedua pelaku datang untuk menagih utang kepada ibu kandung korban pada Selasa (9/7/2024) sore sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, ibu korban sedang tidak ada di rumah. Korban menjelaskan hal tersebut kepada pelaku. Namun pelaku marah dan terjadi perkelahian.
Kemudian korban menceritakan kepada pelaku bahwa ibunya tidak ada di rumah. Namun pelaku marah-marah sehingga terjadilah cekcok, adu mulut antara korban dan pelaku yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban, kata Azis.
Pelaku kemudian mengambil cangkul dari rumah korban dan menebaskannya ke arah korban. Korban berhasil menangkis pukulan tersebut hingga tangannya terluka.
Pelaku melukai korban dengan cara mencangkul ke arah tubuh korban, namun korban berhasil menepisnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada pergelangan tangan kiri akibat terkena cangkul, jelas Azis.
Warga yang menyaksikan kejadian tersebut kemudian menangkap pelaku TS dan membawanya ke kantor desa. Sementara SGS kabur dan dikejar polisi hingga ditangkap di kediaman kakaknya di Ciampea, Bogor.
TS diamankan warga, lalu dibawa ke kantor desa, ada Bhabinkamtibmas, lalu pelaku TA kami jemput untuk dibawa ke Polsek. Untuk pelaku SS di Ciampea kita tangkap, dia kabur dari lokasi saat penangakapan.
Baca Juga : Pria Asal Karimun Menjadi Korban Pengeroyokan