Seorang Pria Ditangkap Karena Mencuri Motor BosnyaSeorang Pria Ditangkap Karena Mencuri Motor Bosnya

Pria bernama Laksana (35) mencuri sepeda motor bosnya di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku melakukan aksinya dengan hendak membeli susu anak.

Dikutip dari detik.com, kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, 22 Mei 2023. Kemudian, pelaku ditangkap pada Jumat (12/7/2024).

Iya benar, tersangka kami tangkap saat berada di Kecamatan Pangururan Samosir, setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat, kata Agus, Senin (15/7).

Agus mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 21 Mei 2023. Saat itu, kakak ipar pelaku mengenalkan pelaku kepada pekerja korban yakni Rimba (60) dan memintanya untuk mempekerjakan pelaku di lahan pertanian korban, Korliston Sianggaran (45). ).

Setelah setuju, pelaku langsung berangkat bekerja di ladang korban pada hari itu juga. Kemudian, keesokan harinya pekerja korban membawa pelaku ke rumah kakak iparnya untuk bekerja di sawah.

Pelaku Meminjam Rp. 100 ribu Dengan Alasan Beli Susu

Sesampainya di lokasi, pelaku meminjam uang sebesar Rp. 100 ribu dari pekerja korban dengan dalih membeli susu. Merasa kasihan, pekerja korban meminjamkan uang kepadanya. Kemudian, pelaku pergi membeli susu dengan menggunakan sepeda motor milik korban Korliston.

Saat itu, pelapor meminjamkan sepeda motornya kepada Korliston untuk membeli susu dan tersangka berjanji setelah membeli susu tersebut ia akan kembali ke ladang untuk bekerja dan mengembalikan sepeda motor tersebut. Berdasarkan ucapan tersangka, pelapor mempercayainya dan menyerahkan kunci sepeda motor, ujarnya.

Selang beberapa waktu, pelaku tidak pernah kembali. Pekerja korban pun menemui kakak ipar pelaku untuk menanyakan keberadaan pelaku. Kakak ipar pelaku kemudian menghubungi keluarga pelaku. Setelah itu, pelaku diketahui sudah berada di Kota Pematangsiantar. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Dairi pada 30 Mei 2023.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi memburu pelaku dan menangkapnya di Kabupaten Samosir. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor korban telah dijual kepada warga Kota Pematangsiantar seharga Rp 1,5 juta. Pelaku mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar sewa. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Dairi.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka menjelaskan, sepeda motor yang dipinjamnya dijual kepada warga Pematangsiantar seharga Rp. 1.500.000. Alasan tersangka menjual sepeda motor tersebut adalah untuk membayar sewa rumah di Pematangsiantar, tutupnya.

Baca Juga : Polisi Menggerebek Markas Judi Online di Jakarta Barat

error: Content is protected !!