Usut Kasus Korupsi, KPK Tepis Mbak Ita Maju Pilwalkot SemarangUsut Kasus Korupsi, KPK Tepis Mbak Ita Maju Pilwalkot Semarang

Kasus Korupsi yang terjadi di Pemkot Semarang sedang dalam pengusutan. Pihak KPK menegaskan bahwa dalam penyidikan kasus itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik apapun. Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang sedang tidak dalam rangka konteks politik apapun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Jumat (19/7/2024).

Mencuatnya di kutip dari detik.com Kasus Korupsi di Pemkot Semarang saat ini juga berdekatan dengan momen Pilwakot Semarang 2024. Salah satu sosok yang akan maju merupakan salah satu calon petahana Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang lebih akrab disapa dengan Mbak Ita.

BACA JUGA : Polda Riau Kembali Lakukan Razia di Tempat Hiburan Malam

KPK membantah pengusutan kasus tersebut sebagai upaya untuk mengganggu pencalonan salah satu calon peserta dalam Pilwakot Semarang 2024. Tessa menegaskan kasus di Pemkot Semarang diusut berdasarkan adanya bukti yang cukup.

Adapun kegiatan yang dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik. Jadi semata-semata berdasarkan kerangka hukum saja.

Tessa pun mengatakan bahwa kerja yang dilakukan oleh penyidik KPK selalu berdasarkan kecukupan alat bukti. Dia memastikan tidak ada kepentingan politik apapun terkait penyidikan korupsi yang Pemkot Semarang.

Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup dan ditindak lanjuti karena adanya surat perintah penyidikan.

Di situ teman-teman penyidik berdasarkan kerangka hukum apabila ada pihak-pihak yang merasa bahwa ini ada kaitannya dengan kepentingan politik kami dari pihak KPK menyatakan bahwa sama sekali tidak ada,ungkap Tessa.

Ada pun tiga dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut oleh pihak KPK. Ketiga kasus itu bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa, pemerasan, hingga dugaan adanya gratifikasi.

error: Content is protected !!