Jessica Kumala Wongso Bebas Besyarat Hari iniJessica Kumala Wongso Bebas Besyarat Hari ini

Jakarta, CNN Indonesia — Terpidana dari kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso kini tersangka tersebut akan dibebaskan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu. Jakarta Timur hari ini, Minggu (18/8).

Kepala Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Dedi Eduar Eka membenarkan pembebasan Jessica Kumala Wongso. Itu benar. Hari ini agendanya adalah beliau akan melakukan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB), kata Dedi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (18/8).

Rencana pembebasan Jessica sebelumnya disinggung oleh pengacaranya, Otto Hasibuan. Ott mengatakan kliennya keluar dari penjara setelah diberikan pembebasan bersyarat. Rencananya seperti itu (besok gratis). Bersyarat,” kata Otto melalui pesan singkat, Sabtu.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena membunuh korban dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam. Pada Juni 2017, Jessica mengajukan banding namun ditolak Mahkamah Agung (MA).

Kemudian pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung pun menolak peninjauan kembali Jessica sehingga tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara. Kasus tersebut disidangkan oleh tiga hakim agung, yakni Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Kemudian pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung pun menolak peninjauan kembali Jessica sehingga tetap mendapat hukuman 20 tahun penjara. Kasus tersebut disidangkan oleh tiga hakim agung, yakni Suhadi, Sri Murwahyuni, dan Sofyan Sitompul.

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus tersebut tayang di platform Netflix. Otto Hasibuan sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA : Gubernur Kepri Paparkan Kemajuan Peringatan HUT ke-79 RI

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan dibebaskan dari tahanan setelah diberikan pembebasan bersyarat. CNNIndonesia.com juga mendapat undangan agar tim kuasa hukum Jessica Wongso akan menggelar konferensi pers terkait pembebasan terpidana dari Lapas Pondok Bambu besok pagi.

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam milik korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.

Pada awal Desember 2018, Mahkamah Agung menolak PK Jessica sehingga ia tetap divonis 20 tahun penjara. Kasus tersebut disidangkan oleh tiga hakim MA, yakni Suhadi, Sri Murwahyuni ​​​​dan Sofyan Sitompul. Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017.

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica kembali mencuat setelah film dokumenter terkait kasus tersebut tayang di platform Netflix. Otto Hasibuan kini sebelumnya juga telah menyatakan pihaknya akan kembali untuk mengajukan upaya hukum PK luar biasa ke Mahkamah Agung (MA).

Ia juga mengatakan kepada kliennya akan bebas dari penjara setelah diberikan pembebasan bersyarat. Namun Otto kini hanya memberikan untuk penjelasan singkat terkait pembebasan kliennya.

Rencananya begitu (pembebasan bersyarat), kata Otto saat dihubungi, Sabtu (17/8/2024) malam. Selain itu, kuasa hukum Jessica juga akan menggelar konferensi pers terkait pembebasan kliennya. Dalam undangan konferensi pers yang disebar melalui WhatsApp, Jessica disebut keluar sekitar pukul 09.00 WIB.

error: Content is protected !!