Komisi III DPR Tak Beri Persetujuan Terhadap 12 Calon HakimKomisi III DPR Tak Beri Persetujuan Terhadap 12 Calon Hakim

Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI sepakat untuk tidak memberikan persetujuan terhadap 12 calon hakim agung. Dan hakim hak asasi manusia ad hoc tahun 2024 di Mahkamah Agung (MA). Yang diajukan Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI untuk uji kelayakan dan kepatutan. tes yang tepat).

Saya ulangi, saya tidak memberikan persetujuan secara keseluruhan kepada calon hakim. Kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang memimpin rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI. Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal ini diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI. Menyampaikan pandangannya terkait kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tahun 2024. Sehingga mengakibatkan lolosnya calon yang tidak memenuhi syarat. persyaratannya.

Oleh karena itu, sesuai dengan keputusan rapat konsultasi penggantian Bamus (Badan Permusyawaratan). Pada tanggal 19 Agustus 2024, maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Untuk diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. katanya.

Komisi III DPR RI juga menyetujui usulan dua fraksi agar komisi yang membidangi hukum. Memanggil Komisi Yudisial dan memberikan teguran terkait seleksi calon hakim agung dan hakim HAM ad hoc pada tahun 2024.

Awalnya, Wakil Ketua DPR RI Habiburokhman mengatakan proses seleksi calon hakim agung cukup mengkhawatirkan. Karena terdapat kejanggalan hukum dalam menyeleksi calon hakim agung yang akan menjalani tes kebugaran di Komisi III DPR RI.

“Kita dihadapkan pada situasi yang sangat memprihatinkan dimana proses penjaringan calon hakim agung yang kita tekankan pada kata keagungan ternyata dilakukan dengan jelas-jelas melanggar hukum,” ujarnya.

BACA JUGA : Pemprove Kaltim Siapkan Pengamatan Bendera Pusaka Ke Jakarta

Oleh karena itu, dia menyebut Komisi III DPR RI belum bisa memberikan persetujuan menyeluruh terhadap calon hakim agung karena proses seleksinya bermasalah.

Beban yang ini ada di pundak kita adalah bagaimana dengan kewenangan yang kita bisa miliki melahirkan hakim MA yang berkualitas dan bisa memberikan sebagian keadilan kepada masyarakat, tapi tidak masalah jika proses KY sudah sangat bermasalah,” ujarnya.

Sebelumnya, Selasa (27/8), Habiburokhman menyebut terjadi kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim HAM ad hoc tahun 2024 karena ada dua calon hakim agung yang tidak memenuhi syarat.

Hal itu kata dia, tidak sesuai juga dengan ketentuan dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (UU MA) yang mewajibkan calon hakim agung memiliki pengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

Dua orang ini pengalamannya baru delapan tahun, yang satu lagi 14 tahun, ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Diketahui, dua calon Hakim Agung yang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU MA adalah calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak), yaitu Hari Sih Advianto (delapan tahun). ‘ pengalaman sebagai hakim) dan Tri Hidayat Wahyudi (14 tahun pengalaman sebagai hakim).

error: Content is protected !!