Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Supratman Andi Agtas menilai isu Presiden akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (Perpu) setelah DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada adalah terlalu dramatis.
Menkumham, Ini terlalu didramatisasi kata Supratman usai rapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat. Sebab, dia mengaku belum mendengar wacana tersebut dan belum melihat adanya upaya penerbitan Perpu Pilkada.
Sampai hari ini juga saya belum mendengar hal itu, baru pertama kali saya mendengarnya dan sampai saat ini juga belum ada upaya ke arah itu,” ujarnya. Ia juga mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mendapat arahan dari Presiden setelah DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Menkumham, Ia menegaskan kepada pihaknya akan mengikuti saja proses legislasi yang tengah bergulir di DPR RI terkait RUU Pilkada. Serta penundaan Rapat Paripurna yang semula dijadwalkan untuk mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.
Sedangkan bagi pemerintah, sekali lagi masih menjadi dari bagian kewenangan DPR untuk penjadwalan kemarin. Nah, dengan DPR yang menyatakan bahwa hal ini ditunda dalam Rapat Paripurna. Maka tentu saja pemerintah akan ikut serta karena tidak ada pilihan lain, itu yang kita semua harapkan, katanya.
Ia pun enggan untuk berspekulasi apakah DPR RI akan terus membahas RUU Pilkada dengan pemerintah. Jangan berasumsi, tadi malam pimpinan DPR sudah mengeluarkan pernyataan tegas. Jadi jangan berasumsi apa-apa,” ujarnya.
BACA JUGA : Sempat Buron Polisi Tangguhkan Penahanan Eks Batubara
Sementara saat ditanya dengan tanggapan Presiden terhadap aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada menjadi undang-undang. Ia juga telah mengatakan hal itu menjadi domain juru bicara Presiden. “Pasti Presiden akan merespons melalui juru bicara ya. Tapi kalau terkait dengan hal lain saya belum dengar, diwakili juru bicara,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membenarkan pengesahan RUU Pilkada akan dibatalkan. Dia memastikan pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 akan melaksanakan putusan MK.
Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada yang rencananya digelar Kamis pagi ditunda karena banyaknya rapat. peserta tidak mencapai kuorum.
Namun massa dari berbagai partai untuk menggelar aksi unjuk rasa di kawasan lokasi kompleks parlemen sejak siang dan hingga malam hari. Situasi demonstrasi memanas karena gerbang depan dan belakang kompleks parlemen dirobohkan.
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dianggap sempat dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya, pembahasan tersebut dinilai tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang Pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII. /2024.