Semarang (ANTARA) – Pohon Bringin Bergoyang Pasca Airlangga Hartarto mundur sebagai Ketua Umum Partai Golkar per 10 Agustus 2024. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang pohon beringin itu menggelar rapat paripurna, Selasa (13/8).
Pohon Bringin Bergoyang ,Dalam rapat paripurna tersebut DPP menetapkan Agus Gumiwang sebagai Plt Ketua Umum Partai Golkar. Sekaligus mengumumkan rencana penyelenggaraan rapat pimpinan nasional (papimnas) dan musyawarah nasional (munas) pada 20 Agustus 2024.
Sebelumnya, beredar video pada Minggu (11/8) yang berisi pernyataan pengunduran diri Airlangga sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar. Sontak publik dihebohkan, dan muncul pula isu reshuffle kabinet.
Bahkan, sejumlah kalangan menilai Airlangga berhasil membawa Partai Golkar menjadi juara kedua Pemilu Anggota DPR 2024. Dengan meraih 102 kursi, atau naik 17 kursi dari hasil Pemilu 2019.
Masyarakat kemudian disuguhi narasi-narasi “liar” terkait Munas Partai Golkar yang dipercepat dari jadwal sebelumnya pada Desember 2024. Penetapan jadwal munas ini tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART ). Keputusan Munas X Partai Golkar Tahun 2019 Nomor : VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019.
Bahkan beredar pula isu bahwa di balik itu semua ada gadis-gadis Istana yang berniat mendorong “rakyatnya” untuk duduk di kursi Ketua Umum DPP Partai Gokar.
Saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/8), Ketua Dewan Pertimbangan Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Golkar Idrus Marham yakin tidak ada keberatan terhadap Presiden RI Joko Widodo atau rombongannya di Istana. melawan Bahlil Lahadalia yang disebut-sebut akan mencalonkan diri. sebagai ketua umum partai.
BACA JUGA : Sidang Kabinet Paripurna di IKN Sketsa Kekompakan Para Mentri
Terlepas ada atau tidaknya isu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly ikut dalam kereta reshuffle kabinet kali ini, perubahan kepengurusan parpol terkait dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, termasuk perubahan anggaran dasar. (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
Terlebih lagi, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) mengatur bahwa AD/ART dapat diubah sesuai dinamika dan kebutuhan partai politik.
Perubahan AD/ART harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 hari sejak perubahan terjadi. Syarat lainnya adalah partai politik menyertakan akta notaris tentang perubahan AD/ART.
Ketentuan lebih lanjut vi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017 Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Pengurus Partai Politik.
Dalam konteks ini, peran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sangat penting karena perubahan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga partai politik serta perubahan kepengurusan partai politik harus didaftarkan pada menteri. Permohonan diajukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (vide Pasal 2 Permenkumham No. 34 Tahun 2017).
Apalagi, waktu antara Munas Partai Golkar hingga pendaftaran pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 relatif singkat. Munas dijadwalkan pada 20 Agustus, sedangkan masa pendaftaran calon dimulai pada 27-29 Agustus.