RDP Bahas PKPU Nomor 8 Dimajukan Karena Waktu MendesakRDP Bahas PKPU Nomor 8 Dimajukan Karena Waktu Mendesak

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menjelaskan alasan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Dengan Komisi II DPR untuk berkonsultasi rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Tentang Pencalonan Kepala Daerah dimajukan ke hari Minggu karena keterbatasan waktu.

Dia mengatakan, RDP tersebut dimajukan dari yang semula dijadwalkan pada Senin (26/8) sehingga KPU punya waktu untuk membuat peraturan turunannya. (Karena) Waktu. “Kita juga perlu waktu lebih untuk menyampaikannya kepada jajaran, termasuk dinamika yang terjadi untuk kemudian dikeluarkan dalam bentuk juknis (petunjuk teknis) dan sebagainya,” kata Afif saat ditemui sebelum rapat dimulai. Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. , Minggu.

Menurut dia, semakin cepat RDP digelar maka akan semakin baik dalam memenuhi kebutuhan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. “Karena secara langsung teman-teman di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yang akan melaksanakan pendaftaran akan menerima calon dan pendaftaran pilkada akan dimulai pada tanggal 27 hingga 29 Agustus, Selasa (27/8) lusa,” ujarnya. .

Dia memastikan RUU PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi. Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.  Kami sampaikan, kami berdiskusi dengan banyak pihak kemudian mempercepat proses konsultasi dan Alhamdulillah dijadwalkan pagi ini pukul 10.00 Insya Allah dan mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan semua Keputusan 60 dan 70 dimasukkan dalam perubahan PKPU terkait,” katanya.

Ia juga memastikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah akan disahkan sebelum 27 Agustus 2024.  Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kami akan melakukan harmonisasi dan sudah konsolidasi dengan teman-teman Kementerian Hukum dan HAM. Insya Allah ini bisa dilakukan dengan sangat cepat. “Iya pasti (sebelum 27 Agustus),” ujarnya

BACA JUGA : Toko Lintas Agama Bali Nobatkan Cak Imin Jadi Bapak Tolenransi

Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah gelar RDP dengan agenda pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Tentang Pencalonan Kepala Daerah yang mengakomodir Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII /2024.

Sebelumnya, Kamis (22/8), DPR RI membatalkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Rapat Paripurna dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis (22/8). Ditunda karena jumlah peserta rapat yang tidak mencapai kuorum menyusul terjadinya aksi demonstrasi di berbagai daerah yang menolak RUU Pilkada.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dianggap sempat dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah. Pembahasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah diputuskan pada Selasa (20/8) terkait pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ucapan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan, batasan usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan ini membalikkan penafsiran putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyatakan batasan usia dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

error: Content is protected !!