Sempat Buron Polisi Tangguhkan Penahanan eks Bupati BatubaraSempat Buron Polisi Tangguhkan Penahanan eks Bupati Batubara

Polda Sumut menghentikan sementara untuk penahana eks Bupati Batubara Zahir yang menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi penerimaan suap seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Batubara. Padahal Zahir sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut sejak 29 Juli 2024.

Eks Bupati Batubara, Kabid Humas Polda Sumut, Kompol Hadi Wahyudi kini mengatakan, Zahir sudah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024. Setelah itu, Zahir mengajukan penangguhan penahanan. “Jadi setelah menjalani pemeriksaan, tersangka Zahir mengajukan penangguhan penahanan,” kata Hadi, Rabu (21/8).

Hadi menjelaskan, bahwa penyidik ​​sudah mengirimkan berkas perkara Zahir ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Saat ini penyidik juga ​​sedang menunggu dari hasil penelitian berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Sejak tanggal 15 Agustus (berkas) sudah diserahterimakan, saat ini kami menunggu penyidikan berkas dari Jaksa Penuntut Umum (P21),” jelasnya.

Diketahui, Direktorat (Dit) Reserse Kriminal Polda Sumut untuk menetapkan Zahir sebagai pelaku tersangka dugaan suap seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024. Zahir tercatat mangkir dari panggilan penyidik. dua kali. Awal Juli lalu, penyidik ​​memanggil Zahir sebagai tersangka namun tak kunjung hadir. Kemudian dilakukan pemanggilan kedua pada Kamis 25 Juli 2024, Zahir kembali

Setelah itu, penyidik ​​menetapkan Zahir menjadi buronan sejak 29 Juli 2024. Polda pun meminta masyarakat untuk melaporkan jika melihat dan mendapat informasi keberadaan Zahir. Belakangan, Zahir diam-diam memproses SKCK (Surat Keterangan Catatan Polisi) di Polsek Batubara pada Selasa (20/8).

BACA JUGA : Ari Dwipayana Terima Anugra Prama Bhakti Budaya Pemprov Bali

Kedatangan Zahir untuk mengurus SKCK viral di media sosial karena sempat menjadi buronan. Kapolsek Batubara AKBP Taufiq Hidayat membenarkan Zahir sudah mengurus SKCK di Polsek Batubara. Menurutnya, siapapun berhak mengurus SKCK tersebut sehingga tidak ada alasan untuk menolak kedatangan Zahir.

Siapapun berhak membuat SKCK. Dia sudah melakukannya. Jadi apa masalahnya? Jadi Pak Zahir, catatan kepolisiannya akan kami sertakan di sana, misalnya ada catatan tindak pidana narkoba, kami lampirkan catatannya di sana, kata Taufiq Hidayat kepada CNNIndonesia.com.

Saat ditanya untuk mengenai status Zahir yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut, Taufiq juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Proses penyidikan ada di Polda Sumut tetap berlanjut. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kasubdit Tipikor Polda Sumut. Jadi tidak sembarangan, tidak mungkin. Ada prosedurnya,” ujarnya.

Dalam kasus ini, penyidik ​​telah menetapkan lima sebagai tersangka lainnya yakni AH (Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara), MD (Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia), F (Pengusaha yang juga adik Zahir), DT (Sekretaris Dinas Pendidikan) dan RZ (Kepala Bidang Pengembangan Kepegawaian Dinas Pendidikan).

error: Content is protected !!