Jakarta (ANTARA) – Urgensi Ketahanan. Ada dua dalam peristiwa penting yang terjadi pada akhir bulan Juli lalu yang sangat relevan dengan dalam dunia kedokteran. Pertama, pertemuan para Dekan Fakultas Kedokteran (FK) seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia. (AIPKI) di Pontianak, Kalimantan Barat pada 21-22 Juli 2024.
Urgensi Ketahanan, Kedua, terbitnya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024. Tentang sebuah Peraturan dalam Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pertemuan Dekan FK se-Indonesia dalam Forum Dekan AIPKI. Dilaksanakan setiap tahun dan membahas hal-hal penting dan mendesak dalam pendidikan kedokteran di Indonesia.
Salah satu yang dibahas dalam forum tersebut adalah rancangan kurikulum pendidikan kedokteran. Yang disebut dengan rancangan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran Indonesia (SNPKI). Rancangan ini memuat rancangan kurikulum pendidikan kedokteran yang nantinya diusulkan oleh AIPKI untuk ditetapkan sebagai dasar kurikulum pendidikan kedokteran di Indonesia. Menggantikan Standar Pendidikan Profesi Kedokteran Indonesia (SPPDI, 2012) yang masih digunakan sampai sekarang.
Lalu apa pentingnya ‘Pertahanan Negara’, ‘Ketahanan Nasional’ atau ‘Ketahanan Negara’ dalam pendidikan kedokteran di Indonesia?
Dokter (non militer) mempunyai peran strategis terkait ketahanan nasional atau ketahanan negara karena ketahanan negara tidak hanya terbatas pada aspek militer saja. Namun juga mencakup kemampuan negara dalam melindungi dan memulihkan kesejahteraan warganya dalam situasi krisis.
Dokter juga mempunyai peran sangat penting dalam bertugas untuk menjaga kesehatan masyarakat yang merupakan salah satu pilar utama bagi ketahanan nasional. Apalagi jika kita menelaah bagaimana kehadiran dokter asing di Indonesia berpeluang mempengaruhi ketahanan nasional.
BACA JUGA : Kachina dan Keyla Pangku Bendera dan Teks Proklamasi di Mobil
Amanat ‘Ketahanan Nasional’ dapat ditelusuri dalam Undang-Undang Kesehatan Nasional Nomor 17/23. Dan peraturan turunannya dalam PP Nomor 28/2024 yang baru diterbitkan pada 26 Juli.
Dalam UU Kesehatan istilah ‘Ketahanan Nasional’ disebutkan dua kali, yaitu pada Pasal 326 tentang produk farmasi nasional yang diproduksi oleh produsen dalam negeri, dan pada penjelasan Pasal 329 tentang hilirisasi penelitian nasional dalam rangka produk penelitian laboratorium menjadi komersial. produk.
Sedangkan dalam PP istilah ini hanya disebutkan satu kali saja, yakni pada penjelasan Pasal 1028 ayat 4, berkaitan dengan perlindungan masyarakat dan pelaksana penelitian dan pengembangan dari bahaya penyalahgunaan materi, isi informasi, dan/atau data yang berkaitan dengan penyakit dan kesehatan, termasuk penyalahgunaan. sebagai senjata, bahan senjata hayati, dan/atau dapat menimbulkan kerugian lainnya.
Sebutan ini tentu saja lebih dari sekedar istilah biasa, namun dapat menjadi pedoman bagi semua kalangan yang bergerak di bidang kesehatan dan kedokteran. Dokter lulusan fakultas kedokteran di Indonesia tentunya akan bekerja sesuai UU Kesehatan dan PP ini.
Oleh karena itu pendidikan kedokteran harus benar-benar memperhatikan ‘Ketahanan Nasional’ atau ‘Ketahanan Negara’. Sayangnya konsep ketahanan nasional belum sepenuhnya dipahami oleh para profesional kesehatan, khususnya dokter.