Dairi – Pria bernama Fahri Manik Babak Belur (35) ditangkap polisi karena melakukan pemukulan terhadap remaja berinisial F (14) hingga babak belur. Fahri menganiaya F karena kesal karena korban ketahuan mengintip istrinya saat sedang mandi.
di kutip dari detik.com Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu menjelaskan, penganiayaan terjadi di Desa Pasi hingga Babak Belur, Kecamatan Berampu. Kejadian bermula pada 30 Agustus 2024, saat korban pertama kali kedapatan mengintip istri pelaku saat sedang mandi.
Penganiayaan itu terjadi dilakukan pelaku karena iya sangat kesal dengan perbuatan F yang kerap sering mengintip istrinya saat sedang mandi melalui celah dinding kayu,” kata Meetson Sitepu, Rabu (4/9/2024).
Fahri yang baru pulang dari toko lewat di samping rumahnya dan memergoki korban sedang mengintip istrinya yang sedang mandi. Pelaku meneriaki korban hingga korban lari dan terjatuh. Pelaku kemudian menghampiri korban.
Usai diteriaki, korban langsung lari dan terjatuh tak jauh dari rumah FM. “Kemudian FM menginjak pinggang korban agar tidak kabur lagi,” jelasnya. Awalnya pelaku tidak mengenali korban karena keadaan gelap. Namun setelah terlihat wajah korban, pelaku baru menyadari bahwa remaja yang mengintip istrinya adalah F yang tak lain adalah tetangganya.
BACA JUGA : TNI Al Kirim Lima Prajurit Untuk Mengawaki Kapal PPA Italia
Ia kesal dan menginjak pinggang korban serta menjambak rambutnya. Pelaku juga memukul wajah korban berkali-kali hingga mata korban bengkak. Pelaku kemudian kembali menendang pinggang korban dan menyuruhnya pergi. Korban langsung berlari menghampiri ayahnya yang sedang menjaga durian di ladang.
Sang ayah pun bertanya mengapa wajah anaknya bengkak. Kemudian, anak tersebut menjawab bahwa dirinya terkena FM. Orang tua korban langsung menemui tersangka dan menanyakan alasan perbuatannya. Tersangka langsung menjawab untuk mengajari anak tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, jelas Meetson.
Namun keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku, melapor ke Polsek Dairi hingga akhirnya pelaku Fahri ditangkap, Selasa (8/9). “Iya benar FM kami tangkap atas dugaan penganiayaan terhadap F yang berusia 14 tahun,” tutupnya. Atas perbuatannya kini pelaku juga dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Meetson menjelaskan, awalnya dia memergoki korban sedang mengintip istrinya sedang mandi. Saat itu pelaku baru saja pulang dari toko dan lewat di samping rumahnya dan melihat korban mengintip ke dalam rumah kayu milik pelaku. Kemudian pelaku meneriaki korban. Karena panik, korban langsung lari namun terjatuh dan akhirnya didekati pelaku.
Setelah itu juga tersangka langsung menendang pinggang korban dan menyuruhnya pergi. Korban langsung berlari menghampiri ayahnya yang sedang menjaga durian di ladangnya. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Dairi. Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian menyelidiki kasus tersebut dan akhirnya menangkap pelaku pada Selasa (3/9).