Anggota Polisi Dibegal, Sejumlah insiden dan kasus kriminal terjadi dalam sepekan terakhir di Sumatera Utara (Sumut). Misalnya saja mengenai jaksa yang ditangkap karena postingannya di media sosial (medsos) hingga petugas polisi yang dirampok. Selain dua kejadian tersebut, masih ada sejumlah kasus lain yang juga cukup menarik. Berikut detikSumut rangkum peristiwa dan kasusnya:
Anggota Polisi Dibegal, Jovi Andrea Bachtiar, jaksa fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan, mendekam di penjara setelah mengunggah soal mobil Kajari Tapsel yang digunakan stafnya untuk berkencan. Kabid Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung membenarkan Jovi merupakan jaksa fungsional di Kejaksaan Tapsel. “Iya (ditahan). Betul (fungsional jaksa),” kata Maria saat dikonfirmasi detik.Com Sumut, Senin (26/8/2024).
Perwira Polri pertama menyebut Jovi dijerat UU ITE. Maria mengatakan, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang ASN di Kejaksaan Tapsel sebagai korban. Maria mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Mei 2024. Saat itu, pelaku mengambil foto korban yang mengenakan seragam jaksa dari TikTok milik korban.
Kemudian, pelaku mengunggah foto tersebut di Instagram story-nya dengan menambahkan caption ‘Bagi rekan-rekan LSM dan penggiat antikorupsi di Tapsel dan Padangsidimpuan, jika melihat pegawai perempuan yang hanya berstatus administratif ini mengendarai mobil dinas Pajero atau Inova, Kapolsek dari Kejaksaan akan keluar atau untuk keperluan pribadi, mohon difoto dan dikirimkan kepada saya agar saya dapat melaporkannya kepada Wakil Jaksa Agung untuk pengawasan’.
Setelah itu, unggahan tersebut rupanya tidak mendapat tanggapan dari korban. Alhasil, pelaku kembali mengunggah tangkapan layar Instagram story miliknya dan diunggah ke TikTok.
BACA JUGA : HNW Ingatkan Peran DPR Bantu Krisis Kemanusiaan di Suban
Saat itu, pelaku mengunggah postingan tersebut sambil menambahkan tulisan ‘Yang tidak sopan kalau mau pacaran, ketemuan atau malah berhubungan intim dengan pacar, pakai kendaraan sendiri, jangan pakai kendaraan dinas, biarlah. sendirian kendaraan dinas pemimpin’ dan ‘Pacaran, apalagi jika ingin berhubungan intim. badan atau pacaran turu alias kentu urusan masing-masing. Namun jika bertemu dengan pacar menggunakan mobil dinas, apalagi mobil dinas Kepala Kejaksaan Negeri Tapsel, maka itu merupakan perbuatan yang melanggar perintah Jaksa Agung.
Berdasarkan unggahan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tapsel pada 25 Mei 2024. Kemudian, polisi menangkap pelaku Jovi pada Rabu (21/8). Sebelum ditangkap, kata Maria, pihaknya sudah dua kali memanggil Jovi. Usai ditangkap, pelaku dibawa ke Polsek Tapsel untuk diperiksa. Berdasarkan hasil kasus tersebut, Jovi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Kamis (22/8).
Mantan Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan mengatakan, korban tidak menggunakan mobil Kajari Tapsel untuk berkencan seperti yang dituduhkan pelaku. Saat ini penyidik masih mendalami motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Itu mobil dinas Kajari. Nah ini dia (korban) di bagian administrasi, sekretariat. Jadi, secara tidak langsung dia (korban) adalah ajudan ibu (Kajari). Jadi kalau terjadi apa-apa, misalnya ibu disuruh ke sana bersama korban, mobil (Kajari) dipakai, sopirnya yang mengemudi, kata Maria.