KPU: Belum ada Calon Daftar Pada Hari Pertama PerpanjanganKPU: Belum ada Calon Daftar Pada Hari Pertama Perpanjangan

Jakarta (ANTARA) – Belum ada calon Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, untuk pada hari pertama perpanjangan pendaftaran kepada calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024. Di 43 daerah yang kini hanya memiliki calon tunggal, belum ada satu orang pun yang mendaftar.

Belum ada calon, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik di Jakarta. Selasa, mengatakan pihaknya telah mensosialisasikan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah mulai 31 Agustus hingga 1 September 2024. “Pada hari pertama perpanjangan pendaftaran. untuk calon kepala daerah belum ada yang mendaftar,” kata Idham.

Menurut dia, perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan di 43 daerah yang hanya memiliki calon tunggal hingga batas waktu pendaftaran calon kepala daerah serentak 29 Agustus 2024. Idham mengatakan perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah akan dilakukan. berlangsung paling lama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024. KPU telah membuka pendaftaran mulai 2-4 September 2024.

Lanjutnya, apabila hingga batas akhir pendaftaran belum ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024. Tetap berjalan meski hanya calon tunggal. Sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan atas hasil penelitian pasangan calon dinyatakan memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Sebelumnya, Idham mengatakan hingga tanggal pendaftaran terakhir yakni 29 Agustus 2024, terdapat 43 calon tunggal yang terdiri dari satu provinsi, lima kota, dan 37 kabupaten. Berikut daftar daerah yang mempunyai satu pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024;

BACA JUGA : Bawaslu Denpasar Perempuan Laporkan Dugaan Pelanggaran

Pilkada Provinsi Dari 37 daerah yang kini menyelenggarakan pilkada, terdapat di satu provinsi yang memiliki calon tunggal, yakni di Papua Barat. Sedangkan untuk pilkada kabupaten atau kota yang calon tunggalnya berada di Provinsi Aceh, yakni Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Taming. Untuk Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Selanjutnya Provinsi Sumatera Barat berada di Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Jambi berada di Kabupaten Batanghari. Untuk Provinsi Sumatera Selatan ada di Kabupaten Ogan Ilir, dan Empat Lawang. Provinsi Bengkulu berada di Kabupaten Bengkulu Utara. Provinsi Lampung terdiri dari salah satu tiga kabupaten, yaitu Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat.

Selanjutnya untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini berada di dua kabupaten dan satu kota, yakni Kabupaten Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang. Provinsi Kepulauan Riau terletak di Kabupaten Bintan. Kemudian Jawa Barat berada di Kabupaten Ciamis. Jawa Tengah di Kabupaten Banyumas, Sukoharjo dan Brebes. Dan Provinsi Jawa Timur mempunyai tiga kabupaten dan dua kota, yaitu Kabupaten Trenggalek, Ngawi, dan Gresik, serta Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.

Provinsi Kalimantan Barat terletak di Kabupaten Bengkayang. Provinsi Kalimantan Selatan mempunyai calon tunggal di Kabupaten Tanah Bumbu dan Balangan. Kalimantan Timur di Kota Samarinda. ⁠Kalimantan Utara di Kabupaten Malinau dan Kota Tarakan.

error: Content is protected !!