Baru baru ini salah satu anggota dewan yakni DPR baru sajamenggelar rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dimana dalam salah satu agendanya adalah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang berisikan tentang perihal Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi RUU yang menjadi usul inisiatif DPR.
Dimana dalam isinya “Menyatakan delapan fraksi setuju yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.” Ungkap salah satu Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus, pada Selasa kemarin yang menghebohkan.
“Dan dalam proses tersebut hanya satu fraksi yaitu Fraksi PKS menolak,” Tegasnya m menambahkan pidato dalam pertemuan tersebut. RUU DKJ yang saat ini sedang dirancang memuat 12 Bab dan 72 pasal. Dimana dalam pembahasannya mengandung isi yakni mengatur setidaknya lima materi muatan utama.
RUU Khusus Jakarta
Provinsi yang diatur pertama ialah, Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Yang merupakan salah satu daerah otonom pada tingkat provinsi. Bahkan pada daerah administratif pada tingkat kabupaten maupun kota. Kedua, Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang dimaksud disini berkedudukan merupakan salah pusat perekonomian nasional. Termasuk didalamnya terdapat kota global, dan kawasan aglomerasi masyarakat setempat.
“Layaknya tempat tersebut harus berfungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jas. Dan juga harus memiliki layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.,” Lanjut Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dalam rapat dan persidangannya tersebut.
Dan pada patokan ketiga, Ialah Provinsi Daerah Khusus Jakarta mempunyai beberapa kewenangan khusus hal ini termasuk dalamnya sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Beberapa kewenangan yang dimiliki pemerintah tersebut antara lain meliputi bidang kebudayaan. Dan juga meliputi aspek ketenagakerjaan, pendidikan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan lain sebagainya.
Baca Lainnya : Yusril Lebih Layak Jadi Cawapres Prabowo, Beber Voxpol
Bahkan untuk penguatan dan pemberdayaan masyarakat, pada tingkat kelurahan juga diberikan alokasi dana khusus. Dimana tingkatan penggunaan pemberdayaan ini dapat dikelola sampai ke tingkat rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT).
Dan pada keempat dalam sidang tersebut memuat, rangka mengatasi permasalahan yang ada di Jakarta dan wilayah sekitarnya. Dari masalah masalah yang terjadi antara itu ialah dibentuk dewan kawasan yang mampu mensinergikan antara daerah penunjang yang ada. Baik berada pada daerah Jakarta itu sendiri. Maupun daerah yang terhubung lainnya seperti Bogor, Tangerang, Tangerang Selatan, Bekasi, dan Cianjur.
“Dan pembentukan kelima, agar pelaksanaan undang-undang ini berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan politik perundang-undangan yang akan dibuat. Maka pihak Badan Legislasi DPR RI wajib melakukan pemantauan dan peninjauan atas undang-undang ini dan pelaksannya sendiri.” ujar Baidowi mengakhiri pidatonya
Baca Juga : Mahasiswa Tuntut Kawal Pemilu Yang Jujur dan terbuka