Kepala Pusat lembaga Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaknicbaru baru ini menyebutkan dalam laporan transaksinya. Dimana dalam laporan tersebut ada pihak yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Yaitu suatu tindakan pencucian uang dalam kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dimana tindakan tersebut ini tidak disangka-sangka meningkat 100 persen di semester II 2023. Pihak PPATK hingga kini sedang mendalami kasus tersebut.
“Sebelumnya kita harus melihat dahul transaksi terkait dengan pemilu dimana laporannya masukke PPATK. Dan tentu saja yang mengejutkan dari laporan tersbeut ialah kenaikan lebih dari 100 persen. Dimana dalam transaksi keuangan tunai yang ada dalam laporan tersebut. Yakni yang merupakan transaksi keuangan mencurigakan, ini akan kita dalami.” Ungkap Vianis pada, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga : Elektabilitas PDIP Tetap Yang Terkuat Pada Survei Poltrackting
Berdasarkan rumor yang beredar dan atas konfirmasi ketua PPATK sendiri. Sampai saat ini PPATK sudah menemukan. Bahwasanya dalam beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa adanya sebuah pergerakan transaksi. Pergerakan transaksi yang dimaksud ialah dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Sumber Dana ilegal Dalam Ilegal Pemilu 2024
“Dari laporan tersebut saja bisa disimpulkan bahwasanya ada ketidaksesuaian. Dimana yang seperti dilihat pembiayaan kampanye dan segala macam itu darimana kalau RKDK tidak bergerak?. Dari hal terseput pihak kita menilai ada potensi seseorang mendapatkan sumber ilegal untuk membantu kampanye.” Ungkap Ivan kepada media garudanews24.
Dalam wawancaranya tersebut ia tidak menyebut ataupun memberikan nama calon legislatif. Maupun partai yang selama ini diduga menggunakan dana. Yang berasal dari hasil tindak pidana untuk kampanye, akan tetapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini.
Laporan ini mereka berikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Untuk kecurigaan ini sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Dan sampai saat ini kami sendiri masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU.” Kata Ivan menambahkan dalam wawancaranya.
Baca Lainnya : Opini Capres Dinilai Belum Mampu Tegakkan Hukum dan HAM
Tindak pidana yang sampai saat ini hasilnya diduga digunakan untuk mendanai pemilu. Terdiri dari berbagai macam tindak pidana yang bisa menjerat pelakunya. Salah satunya yang diduga sebagai sumber dana ilegal tersebut ialah pertambangan ilegal. Dimana di prediksi oleh beberapa pihak dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah.