Mahkamah Konstitusi atau yang biasa disebut sebagai (MK). Dalam pernyataannya menyatakan bahwasanya menolak untuk seluruhnya uji materiil Pasal 15 ayat (2). Yang ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Yakni yang berisikan tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Yang dalam pemuatannya berdasarkan tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Dimana dalam perkaranya Nomor 131/PUU-XX/2023. Pihak yang dimohonkan oleh Mochammad Adhi Tiawarman mendalilkan aturan mengenai syarat bagi calon hakim konstitusi. Diman hal ini yang tertuang dalam norma yang telah diuji tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Pernyataan MK Tolak Gugatan Pemohon
“Kami selaku MK menolak untuk seluruhnya permohonan yang diutarakan Pemohon kepada kami.” Ungkap Ketua MK Suhartoyo ketika saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Pihak yang berwenang juga menilai bahwasanya norma tersebut sesuai dengan UUD 1945. Dimana menurut selaku pihak berwajib. Bahwasanya Pemohon memandang perlunya ada tambahan syarat tidak boleh memiliki hubungan. Sementara sampai saat ini derajat ketiga dengan Presiden/DPR. Hal tersebut lah yang kemudianmerupakan kewenangan pembentuk undang-undang.
“Kami selaku Mahkamah juga mempertimbangkan bahwasanya pihak tersebut berkenaan dengan syarat-syarat. untuk menjadi hakim konstitusi, Mahkamah Konstitusi selalu berpendirian jika hal tersebut adalah menjadi wewenang pembentuk undang- undang, juga tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip kebijakan hukum terbuka,” kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan putusan.
Baca Juga : WNI di Washington Ikut Pemilu Pada 10 Februari 2024
Pemohon semula dalam pelaporannya hanya menginginkan agar ketentuan ketentuan norma Pasal 15 ayat (2) UU MK yang mengatur. Supaya berkenaan untuk mengajukan syarat-syarat menjadi hakim konstitusi ditambahkan syarat. Yakni ” dalam mencapai jabatannya tidak terikat hubungan keluarga sedarah. Ataupun tidak berstaus sampai derajat ketiga dengan Presiden dan/atau anggota DPR”. Pihak terkait menilai hal ini tidak dapat dipisahkan.
“Dikarenakan perkara ini merupakan satu kesatuan dengan syarat-syarat lain yang secara kumulatif. Dimana syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh calon hakim konstitusi. Hal ini sebagaimana yang dimaksudkan dan berlaku dalam norma Pasal 15 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h UU MK.” Ungkap Daniel dalam sidang tersebut. Dengan adanya sidang ini menutup kasus
Baca Juga : Mahfud Ragukan Muhaimin Perihal Perencanaan Pembangunan