Calon wakil presiden yang memiliki nomor urut 2 yakni Gibran Rakabuming Raka. Melalui wawancara yang dilakukan oleh CNN kepada dirinya mengaku siap disanksi.
Dan juga dipanggil pihak kepolisian apabila terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini bukanlah tanpa sebab sebagaimana diduga oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku.
“Oh silakan saja jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami sebagai pihak yang tertuduh siap disanksi. Dan tentu saja diap dipanggil seperti kapan hari, jadi silakan saja. ” Hal tersebut diungkapka oleh Gibran ditemui usai kunjungannya di Indonesia Convention Exhibition (ICE) Bumi Serpong Damai (BSD).
Dugaan Bawaslu Maluku Yang Akan Kenakan Sanksi Kepada Gibran
Bawaslu Provinsi Maluku juga menyebutkan dalam dakwaannya bahwasanya kunjungan Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon. Dianggap diduga melanggar aturan pada pemilu 2024.
Yang mana dalam dakwaannya pelanggaran ini. Terlihat jelas atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.
Baca Lainnya : Mahfud Md Menyinggung Eksistensi Politik Identitas
“Cawapres yang memiliki nomor urut 2, itu secara langsung melakukan pertemuan. Yang mana dihadiri dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN). Tidak hanya itu saja pertemuan ini juga dihadiri oleh kepala desa. Yang mana bersangkutan hadir dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal yang kami tunjukkan itu kami menyatakan. Bahwa hal ini adalah suatau pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku.” Ungkap Anggota Bawaslu Provinsi Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon pada kamis lalu.
Koordinator dari pihak Divisi Hukum Bawaslu Maluku. Yakni tokoh Samsun Ninilouw dalam pernyataannya lebih lanjut. Menyebutkan bahwasanya ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng). Dan termasuk Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu
Baca Juga : Ketua DPR Puan Maharani Buka Suara Soal Wacana Pemakzulan