Badan Pengawas Pemilu yang biasa disebut sebagai Bawaslu. Dalam wawancaranya terakhir menyatakan belum ada mendapat hasil temuan yang bisa membatalkan hasil Pemilu 2024.
Yang mana dalam wawancaranya kletua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Juga mengatakan kepada media dalam UU Pemilu hanya ada pelanggaran pemilu bukan kecurangan pemilu.
Bawaslu Menyatakan Bahwasanya Sejauh Ini Tak Ada Temuan yang Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024
“Ya pada titik ini dari penyelidikan yang sudah kita lakukan tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa (batal). Dan yang kemudian pihak kami akan mengambil kesimpulan demikian.” Ungkap Bagja dikutip, Sabtu (24/2/2024).
Sama persis dengan hal tersebut jugalah yang kemudian disampaikan Bagja saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2).
Bagja juga menyatakan bahwasanya saat ini Bawaslu masih mengawasi penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Baca Juga : Hanya Menang di 2 Wilayah Jateng, Ganjar – Mahmud kalah di Kandang Sendiri
Dia juga ingin menyampaikan pembatalan Pemilu 2024. Yang mana pembatalan ini juga tergantung dari temuan-temuan di lapangan yang masih dilakukan sampai saat ini.
“Namun pada titik tertentu seperti saat ini, apakah itu akan menghasilkan?. Dalam titik ini Ada yang namanya pelanggaran administrasi TSM (terstruktur. Dan juga ada yang namanya sistematis, dan masif) di Badan Pengawas Pemilu.” Jelasnya lebih lanjut kepada media.
Baca Lainnya : Daftar ParPol Yang Tidak Lolos Parlemen Pada Real Count KPU
Bagja menyebutkan bahwasanya ada beberapa kriteria kolakfit yang harus dipenuhi persyaratannya. Dia menyebut salah satun konflik yang terjadi didalanya ialah mempengaruhi hasil.
“Hal itulah yang kemudian saat ini dipertandatanyakn apakah bisa dibuktikan. Yang mana hal itu termasuk dalam jalur dalam keberatan. Atau juga yang biasa disebut permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian.” paparnya kepada media.
“Kami yang termuat dalam UU dan peraturan perundang-undangan. Ingin menyatakan bahwasanya ada pintu-pintu yang demikian ada.” imbuh dia kepada media.