Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah isu pemberian pangkat jenderal kehormatan bintang empat. Yang dianugerahkan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto merupakan timbal balik dari hasil transaksi politik.
“Ya, kalau transaksi politik kita bisa berikan saja sebelum pemilu”. Sebut Jokowi saat diwawancarai usai menghadiri acara Rapim TNI/Polri di daerah Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).
Baca juga : Bawaslu Sebut Sejauh Ini Tak Ada Temuan yang Bisa Batalkan Hasil Pemilu 2024
“Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak adanya anggapan-anggapan seperti itu,” imbuh Jokowi.
Jokowi kemudian memberikan penjelasan bahwa pemberian gelar kehormatan tersebut kepada capres nomor urut 2 itu. Merupakan usulan dari Panglima TNI yang tidak tiba-tiba secara mendadak melainkan melalui berbagai proses yang harus dilalui terlebih dahulu.
la mengingatkan bahwa pada tahun 2022 lalu Prabowo telah lebih dahulu mendapat sebuah tanda gelar kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama. Atas jasa-jasa yang diberikan oleh Prabowo di bidang pertahanan dan dianggap telah memberikan kontribusi luar biasa terhadap kemajuan TNI dan negara.
Jokowi Bantah Pemberian Pangkat Untuk Prabowo Merupakan Transaksi Politik.
Jokowi pun memastikan tahapan pemberian gelar Prabowo sudah sesuai berdasarkan dengan UU Nomor 20 tahun 2009. Tentang Penerimaan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
“Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan dari usulan Panglima TNI, saya pun sejutu untuk pemberian kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI kehormatan,” sebut Jokowi.
Sebelumnya Presiden Jokowi secara resmi menganugerahi sebuah kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan. Yang diberikan kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dalam rapat, pada Rabu (28/2).
Pemberian kenaikan pangkat tersebut berdasarkan pada Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024. Yang mengatur tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan.
Baca lainnya : Hanya Menang di 2 Wilayah Jateng, Ganjar – Mahmud kalah di Kandang Sendiri
Pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo menuai berbagai pro dan kontra. Kritik pun datang salah satunya dari anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin. Menurut Hasanuddin istilah pada pangkat kehormatan tak dikenal di dalam dunia militer.
“Dalam dunia Militer TNI tidak ada istilahnya sebuah pangkat kehormatan,” kata Hasanuddin dalam sebuah keterangannya,pada Selasa (27/2).
Kritikan juga datang dari salah satu pengamat militer sekaligus peneliti senior di Marapi Consulting Beni Sukadis. la mempertanyakan dasar dari pemberian pangkat tersebut lantaran ia berpendapat bahwa Prabowo tak memenuhi syarat yang diatur UU.
Selain itu, ia juga berpendapat soal rekam jejak Prabowo pada masa orde baru. la pun mengungkit mengenai surat Keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) nomor KEP/03/VIII/1998/DKP.
Melalui surat tersebut, Letjen TNI Prabowo sebagai seorang perwira terperiksa disarankan dijatuhkan hukum administrasi berupa pemberhentian dari dinas keprajuritan.