Tersangka yang berinisial R melakukan pembunuhan di sebuah kos di Kota Jogja, Pada akhirnya di tangkap di Jawa Barat. Dalam peristiwa ini seorang wanita ditemukan tewas disebuah kamar kost di Kota Batu.
Menurut detik.com, pelaku sempat menjadi DPO selama beberapa minggu. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap tanpa ada nya perlawanan. Pelaku langsung di bawa menuju polres untuk meminta penjelasan terkait pembunuhan yang terjadi. Kapolresta Kombes Aditya Surya Darma membenarkan kabar tertangkapnya pelaku.
Tersangka sudah tertangkap dan sedang melakukan penyelidikan terkait kasus pembunuhan yang terjadi. Polresta Jogja juga kesulitan saat mencari keberadaan pelaku lantaran ponsel yang dimiliki pelaku tidak bisa di hubungi. Adanya keterangan saksi yang tidak mengetahui keberadaan pasti pelaku berada.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka lantaran pihak kepolisian menemukan bukti kuat terhadap terjadinya pembunuhan yang terjadi. Bukti yang jelas terkait pembunuhan antara lain para saksi yang mengatakan bahwa pelaku tinggal di kost tersebut. Dan adanya bukti lain celana yang digunakan korban saat melarikan diri memiliki bercak darah.
Pihak kepolisian pada saat itu juga sudah membagi beberapa kelompok untuk melakukan pencarian terhadap pelaku. Tim kepolisian membagi menjadi 3 tim untuk mencari pelaku di sekitaran Jogja. Pihak kepolisian juga sudah mencari infomasi kepada teman pelaku, Namun teman pelaku mengaku juga sudah lama tidak berkomunikasi dengan pelaku.
Motif Pembunuhan di Jogja
Dari hasil keterangan pelaku, Pelaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban lantaran panik saat korban teriak meminta tolong. Lalu kemudian korban di seret ke kamar kost untuk di eksekusi, Tak ada hubungan pasti antara pelaku dan korban. Korban juga sempat meminta tolong kepada warga namun naas nyawanya tak tertolong.
Setelah selesai melakukan aksinya pelaku lansung melarikan diri ke kampung halamannya. Pelaku juga mengaku kepada rekannya bahwa telah melakukan pembunuhan. Lantaran sadar akan perlakuannya pelaku sempat ingin mencarik pondok pesantren untuk bertobat.
Sempat bersembunyi di kampung halaman selama beberapa minggu. Akhirnya pelaku berhasil di tangkap di kampung halamannya. Lalu pelaku langsung di bawa ke Kapolresta jogja untuk meminta keterangan dari pelaku atas tindakan yang telah di buatnya. Pelaku juga menyesali tindakan yang dilakukannya.Atas perbuatan yang dilakukan pelaku. Pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dengan masa kurungan selama 15 tahun.