Pasutri Jual ABG Rp.500.000 Untuk Sekali KencanPasutri Jual ABG Rp.500.000 Untuk Sekali Kencan

Pasutri di Karawang ditangkap oleh Pihak Kepolisian lantaran diduga melakukan bisnis prostitusi. Para korban dijual melalui aplikasi yang bernama MiChat dengan tarif Rp.500.000 untuk sekali kencan.

Pasutri tersebut kemudian ditangkap oleh Pihak Kepolisian lantaran hal tersebut termasuk dengan perdagangan manusia. Kini pelaku masih ditahan di Polres Metro Tangerang. Akibat perbuatan yang dilakukannya tersebut pasangan suami istri tersebut tercancam di jatuhi hukuman penjara selama 15 tahun.

Kini Polisi juga masih menyelidiki motif dari pelaku tersebut dengan memperjualkan remaja melalui online. Polisi juga sedang mencari korban lain yang menjadi perdagangan online tersebut. Polisi tidak mengetahui berapa banyak korban dan sudah berapa lama praktik prostitusi tersebut sudah berjalan.

Menurut news.detik.com, kasus ini terkuak karena banyak laporan masyarakat melaporkan terkait banyak nya praktek prostitusi yang dilakukan dirumah pelaku. Tempat praktek sering dilakukan dirumah pelaku lantaran rumah pelaku memiliki dua lantai. Polisi kemudian melakukan tindakan lanjutan dengan menggerebek rumah tersebut.

Dari hasil penggrebekan yang dilakukan, polisi mendapati tiga orang beserta barang bukti yang masih tertinggal di TKP. Polisi menemukan ponsel hingga mendapati alat kontrasepsi yang telah di gunakan. Polisi juga menemukan dua remaja yang menjadi korban kebejatan pelaku.

Motif Pasutri Jual ABG

Kejadian ini terjadi di sebuah rumah lanti dua yang berada di Karawang. Lantaran pasangan suami istri ini memperkerjakan anak remaja untuk melakukan prostitusi. Remaja yang di perkerjakan ini dijual dengan harga Rp.500.000 untuk sekali kencan dengan pelanggannya.

Korban awalnya tidak tau bahwa dia harus melakukan pekerjaan tersebut. Karena pasutri tersebut menjanjikan uang dengan nominal yang besar kepada korban. Naas Korban malah di perjual belikan secara online oleh pasutri tersebut. Karena tidak bisa berbuat banyak akhirnya korban hanya bisa mengikuti kemauan dari pelaku saja.

Masyarakat akhirnya merasa ada yang aneh tentang rumah tersebut karena selalu datang pria yang berbeda. Akhirnya karena banyaknya laporan yang diterima. Akhirnya Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku. Disaat itu polisi mendapati dua remaja sebuah ponsel genggam dan alat kontrasespsi.

Pasangan tersebut akhirnya di bawa ke Polres untuk dimintai keterangan. Pelaku yang berinisial DS(SUAMI) dan RA(ISTRI) mengakui perbuatan yang dilakukannya salah. Pelaku dijerat dengan hukuman UU nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan terhadap anak dan dijatuhi hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Polisi Buru Maling Yang Tikan Lansia Hingga Tewas di Medan

error: Content is protected !!