Seorang pria mantan narapidana di Riau, Mengancam akan membunuh seorang Polisi dengan golok. Pria yang berusia 35 tahun tersebut mengacungkan golok ke Polisi Karena dendam dirinya pernah di masukan ke penjara.
Menurut detik.com, kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah makan di daerah Riau. pelaku saat itu melihat petugas yang pernah menangkapnya sedang singgah di sebuah rumah makan. Pelaku kemudian langsung mendatangi korban ke rumah makan tersebut. Tanpa pikir panjang pelaku langsung mengeluarkan sebilah golok dari pinggngnya.
Petugas yang sontak terkejut pun lansung mengeluarkan sebuah pistol. Polisi pun kemudian langsung menodongkan pistol ke pelaku. Pelaku yang sontak terkejut pun langsung menurunkan golok yang dipegangnya. Dari kejadian tersebut pelaku pun tak bisa berbuat apa apa pada saat itu.
Polisi pun kemudian mengamankan pelaku serta barang yang bukti sajam yang dibawa pelaku. Usut punya usut ternyata pelaku kesal kepada petugas tersebut karena pernah mengangkapnya terkait kasus narkoba pada tahun 2023 lalu. Terkait tindakan yang di lakukan pelaku, pelaku kini diancam dengan hukuman penjara diatas 13 tahun.
Mantan Narapidana Kesal Dan Todongkan Golok ke Polisi
Seorang Polisi di daerah Riau mendapat todongan senjata dari seorang narapidana yang pernah ditangkapnya. Kejadian tersebut berawal saat Polisi tersebut sedanng makan disebuah warung makan. Tiba tiba pada saat itu datang sebuah sepeda motor berhenti di warung makan tersebut.
Kemudian datang seorang pria langsung mengeluarkan sebuah golok panjang dari balik bajunya. Sontak kemudian polisi tersebut langsung mengambil pistol yang berada di balik bajunya juga. Kemudian pelaku tersebut sempat melawan, namun pada akhirnya dia menurunkan golok yang di pegangny.
Kejadian tersebut bermula lantaran pelaku geram dengan petugas tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap kembali dan langsung di bawa ke Polres Kota Riau untuk dilakukan pengembangan atas apa yang dilakukannya. Karena perbuatan yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan masa hukuman selama 12 tahun penjara.