Pria berinisial AS (40) ditangkap polisi di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap setelah tega menganiaya anak tirinya yang saat ini berusia 14 tahun. Polsek Caringin berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap korban di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
AS ditangkap pada Senin (29/4). Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS mengaku sudah melakukan perbuatan bejat tersebut selama 2 tahun. Aksi yang dilakukan AS dimulai sejak kelas I SMP hingga saat ini kelas III SMP, yang terakhir dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024.
Dilansir dari detik.com, aksi bejat AS diketahui setelah salah satu saksi melihat isi percakapan mencurigakan di ponsel korban. Saksi kemudian bertanya kepada korban hingga korban mengakuinya. Korban mengakui perbuatan pelaku dan sebelumnya tidak mau berkata karena takut akan ancaman dari pelaku. Sejumlah barang bukti pun disita, antara lain telepon seluler, pakaian, dan sprei. Akibat perbuatan yang dilakukannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Terbongkarnya Pencabulan Yang Di lakukan Ayah Tiri
Kepala UPPA Reskrim Polres Malang Aiptu Nurlehana mengungkapkan, korban yang saat ini duduk di bangku SMP, dianiaya saat duduk di bangku kelas 4 SD. Pelaku berinisial AK (57) melakukan perbuatan bejatnya sejak tahun 2019. Nurlehana menjelaskan, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terjadi selama empat tahun dan dilakukan berulang kali. Pelecehan tersebut baru terungkap pada 11 Januari 2024.
Pelaku melakukan pencabulan saat kondisi rumah sepi. Yaitu saat ibu atau anggota keluarga keluar rumah. Pelaku kerap menganiaya korban pada saat korban duduk di bangku SMP. Selama empat tahun penganiayaan tersebut, korban tidak berani menceritakan kepada ibu dan keluarganya.
Nurlehana menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap saat korban menangis usai pulang ke rumah bersama pelaku. Tangisan korban kemudian diketahui anggota keluarga dan korban. Pelaku telah ditangkap polisi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 juncto Asal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
Baca Juga : Polisi Membongkar Jual Beli Senjata Api di Pekanbaru