Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda. Total barang bukti yang disita sebanyak 20.272 butir ekstasi.
Dikutip dari news.detik.com, wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, terungkapnya kasus tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan penekanan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. Kasus tersebut terungkap dalam operasi gabungan yang dipimpin Kasubdit II Kombes Hanny Hidayat bersama Bea Cukai dan PT Pos Indonesia. Ada dua kasus yang berhasil diungkap tim gabungan. Kasus pertama adalah penyelundupan narkotika asal Belgia dengan barang bukti 9,6 kg atau 18.259 butir ekstasi.
Berdasarkan temuan dan analisa Bea dan Cukai, setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium, barang tersebut merupakan ekstasi yang mengandung MDMA. Jadi setelah berkoordinasi, kami coba kendalikan terus pengirimannya. Dimana kami bekerja sama dengan PT Pos untuk memetakan ke mana barang-barang tersebut akan dikirim, kata Arie Ardian kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).
Modus Yang Digunakan Para Pelaku Untuk Menyelundupkan Barang Tersebut
Arie Ardian mengatakan, untuk mengelabui petugas, jaringan tersebut membuat pernyataan palsu saat mengirimkan paket. Paket dikirim seolah-olah sebagai hadiah dan ada pula yang disertakan dalam suku cadang kendaraan. Untuk yang pertama sudah saya jelaskan tadi, caranya adalah deklarasi palsu. Jadi deklarasinya bukan dalam keadaan sebenarnya, mereka menyatakan barang itu adalah spare part kendaraan, tapi di dalamnya ada ekstasi, ujarnya.
Saat ini para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dalam kasus ini, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. “Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk ancaman pidana yang harus mereka jalani adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun. Tentu saja, kami juga menggunakan Pasal 112 ayat 2 juncto subsidernya. “Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.
Baca Juga : Niat Ingin Ngabuburit, Mahasiswi Malah Diperkosa Di Hotel