Polda Sumut membenarkan Edi Suranta Gurusinga alias Godol (54) membuang senjata api (senpi) yang dibawanya saat ditangkap di salah satu lapak narkoba dan perjudian. Polisi mengaku melihat langsung Godol saat melakukan aksinya.
Kompol Okto, salah satu personel Brimob Polda Sumut yang menjadi saksi saat persidangan Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam mengatakan, ada dua personel polisi yang melihat Godol membuang senjatanya. Selain itu, ada sejumlah personel lain yang melihat Godol di lokasi.
Dilansir dari detik.com, ada dua personel Brimob yang memberikan kesaksian, melihat tersangka membuang senjata. Jika dilihat lebih dekat, posisi terdakwa melempar senjata berada dalam radius sekitar lima meter, kata Okto.
Ada 7 Personil Brimob Yang di Periksa Terkait Penangkapan Tersebut
Okto mengatakan, ada tujuh anggota Brimob Polda Sumut yang diperiksa dalam persidangan. Mereka terdiri dari personel yang melihat Godol membuang senjatanya dan personel yang melihat Godol di lokasi penangkapan.
Okto pun membantah keterangan personel yang diperiksa saat persidangan berbeda. Ia mengatakan, seluruh personel melihat Godol membuang senjata dan melihat Godol di lokasi.
Perwira menengah Polri itu mengatakan, saksi dari Intelkam juga sudah diperiksa dalam persidangan. Saksi menegaskan, senapan Daewoo yang dibawa Godol bukan milik TNI/Polri. Okto mengatakan, senapan tersebut juga tidak didaftarkan.
Kemarin saksi dimintai keterangan dari saksi ahli intelijen, senjata itu bukan milik aparat TNI atau Polri atau tercatat milik warga sipil, sudah diperiksa, tidak dicatat. Dikatakannya, mereka anggota tentara, mereka bukan anggota tentara secara organik, ujarnya.
Kabid Humas Polda Sumut Kompol Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya telah memberikan informasi terkait kejadian tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hadi berharap semua pihak bisa menghormati proses persidangan yang sedang berjalan.
Sebelumnya diberitakan, Godol ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di sebuah lapak narkoba dan judi di Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Usai penangkapan, Godol ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api. Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan penggerebekan terjadi pada Rabu (13/3) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga : Pria Pamerkan Alat Kelamin di Tangkap di Surabaya