Jaksa menyebut Panca Darmasyah alias Panca (41), melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan ibu empat anaknya yang berinisial D. Jaksa mengungkap, Panca kemudian membunuh 4 anaknya sendiri di sebuah rumah kontrakan di Jagakarsa, Selatan. Jakarta.
Dikutip dari news.detik.com, hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024). Awalnya, kata jaksa, pada Minggu (3/11/2023) pukul 05.00 WIB, Panca membuka laptopnya untuk melihat perkembangan pekerjaannya. Panca kemudian membuka akun Instagram istrinya dan menemukan percakapan serta foto bersama pria lain yang membuatnya iri.
Kemudian sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa mengirimkan voice note melalui WhatsApp kepada saksi Devi yang intinya menyatakan bahwa terdakwa mengetahui perselingkuhan tersebut dan akan menyimpannya sebagai alat bukti. Namun saksi Devi Manisha membalas pesan terdakwa dengan mengatakan ‘ siap-siap nanti ditangkap’. Setelah itu saksi Devi Manisha memblokir kontak WhatsApp terdakwa,” kata jaksa.
Saat itu, D dirawat di rumah sakit karena menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Panca. Panca yang merasa D mengabaikannya akhirnya berencana membunuh keempat anaknya.
Dan sikap saksi Devi Manisha membuat terdakwa berencana membunuh keempat anaknya, serta bunuh diri karena menganggap saksi Devi Manisha bukan lagi istri dan ibu yang sebenarnya, tambah jaksa.
Untuk melaksanakan rencananya, pada pukul 15.00 WIB, Panca menyuruh anak-anaknya tidur siang. Kemudian, Panca membaringkan anak-anaknya di tempat tidur sesuai urutan umur terkecil dan membunuh mereka satu per satu. Dan setelah terdakwa memastikan keempat anaknya sudah tertidur lelap, terdakwa memulai aksinya dengan membunuh satu per satu anak tersebut, jelas jaksa.
Pelaku Didakwa Melakukan Pembunuhan Berencana
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dalam kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah. Diketahui, Panca membunuh empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Panca didakwa melakukan pembunuhan berencana oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Bahwa terdakwa Panca Darmansyah pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2023 sekiranya pukul 15.00 WIB atau selambat-lambatnya pada waktu lain pada bulan Desember 2023 bertempat di Jalan Kebagusan Raya Gang Roman Nomor 1 A RT 04 RW 03 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya di tempat yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mempunyai kewenangan penyidikan, kata jaksa.
Dan mengadili kasus ini, dengan sengaja dan terencana merenggut nyawa orang lain, imbuhnya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Sukabumi